Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) melakukan pelacakan aset dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Tabungan Wajib Prajurit TNI Angkatan Darat (TWP-AD) sejak Selasa (24/5). Aset yang ditinjau berupa dua unit villa hotel (villatel) di Boyolali, Jawa Tengah.
Kedua tersangka perkara itu adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD dan penyedia lahan perumahan dari unsur swasta berinisial KGS MMS. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan vilatel tersebut berada di Al Azhar Azhima hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No 24, Kabupaten Boyolali.
Pada Selasa lalu, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menkoordinasikan aset itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Kegiatan ini diperlukan untuk mengetahui harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya guna kepentingan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasaran villatel tersebut.
Menurut Ketut, dua villatel yang ditinjau berada pada blok Pecinan No 16 yang terdiri dari kamar 130 dan 131 serta pada blok Kolonial No 19 yang terdiri dari kamar 236 dan 237. Setelah melakukan pelacakan aset tersebut, jaksa memutuskan untuk menyitanya.
Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP Tetap Delik Aduan
"Pada hari ini sekira pukul 09:30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5).
Dalam perkara TWP-AD, tersangka CW berperan menunjuk KGS MMS selaku penyedia lahan di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Sumatera Selatan. Ia juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di dua lokasi tersebut.
"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS," tandas Ketut. (OL-7)
Polres Jakarta Selatan memasarkan kembali 26 ton minyak goreng yang sempat disita pada akhir Februari lalu.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil tegahan Bea Cukai Soekarno-Hatta periode Januari 2021 hingga Mei 2022 dengan total nilai barang sebesar Rp6,8 miliar.
PN Jaksel batal mengeksekusi rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel.
Sedikitnya 1.600 butir obat keras jenis Hexymer dan tramadol disita petugas Polsek Mauk dari sebuah toko kosmetik di Kampung Pondok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bea Cukai Surakarta merevisi target pemasukan pendapatan tahun ini yang sempat dipatok sebesar Rp 1,9 triliun menjadi Rp1,809 triliun, karena terdampak pandemi covid 19.
KEJAKSAAN Negeri Karawang dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) memusnahkan ratusan jenis barang bukti aksi kejahatan pidana umum yang terjadi pada 2019.
PENGADILAN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diminta menyita aset PT Sentratama Kencana (SK), karena dinilai gagal bayar atau tak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian.
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
GUGATAN praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Badan keamanan Ukraina menyita aset senilai lebih dari 3,5 miliar hryvnia atau setara Rp1,39 triliun dari seorang miliarder bernama Vadym Novynskyi.
JERMAN berupaya menyita aset senilai €720 juta ($787 juta atau sekitar Rp12,220 triliun) dari sebuah bank milik Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved