Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

JAM-Pidmil Lacak Aset Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD

Tri Subarkah
25/5/2022 20:11
JAM-Pidmil Lacak Aset Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD
Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidaana Militer melakukan penyitaan villa di Boyolali, Jateng terkait kasus korupsi TWP AD(Dok. Puspenkum)

PENYIDIK koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) melakukan pelacakan aset dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait Tabungan Wajib Prajurit TNI Angkatan Darat (TWP-AD) sejak Selasa (24/5). Aset yang ditinjau berupa dua unit villa hotel (villatel) di Boyolali, Jawa Tengah. 

Kedua tersangka perkara itu adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola TWP-AD dan penyedia lahan perumahan dari unsur swasta berinisial KGS MMS. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan vilatel tersebut berada di Al Azhar Azhima hotel Resort and Convention, Jalan Embarkasih H No 24, Kabupaten Boyolali. 

Pada Selasa lalu, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menkoordinasikan aset itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Kegiatan ini diperlukan untuk mengetahui harga zonasi dan surat keterangan tidak dalam peletakan hak tanggungan/roya guna kepentingan nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasaran villatel tersebut. 

Menurut Ketut, dua villatel yang ditinjau berada pada blok Pecinan No 16 yang terdiri dari kamar 130 dan 131 serta pada blok Kolonial No 19 yang terdiri dari kamar 236 dan 237. Setelah melakukan pelacakan aset tersebut, jaksa memutuskan untuk menyitanya. 

Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP Tetap Delik Aduan

"Pada hari ini sekira pukul 09:30 WIB, tim mengajukan persetujuan mengenai persetujuan penyitaan terhadap barang bukti tersebut kepada Pengadilan Negeri Semarang," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5). 

Dalam perkara TWP-AD, tersangka CW berperan menunjuk KGS MMS selaku penyedia lahan di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Sumatera Selatan. Ia juga menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di dua lokasi tersebut. 

"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS," tandas Ketut. (OL-7)

              



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya