Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

BPK Serukan Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Andhika Prasetyo
24/5/2022 23:24
BPK Serukan Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi perlindungan data pribadi(Chaliya/123Rf)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dengan DPR RI dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Upaya tersebut perlu dilakukan demi menjamin keamanan dan ketahanan siber masyarakat Indonesia.

"Merekomendasikan Kemenkominfo melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang, sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan," demikian tertulis dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat (IHPS) II 2021 yang dirilis Selasa (24/5).

Rekomendasi tersebut dimunculkan menyusul adanya temuan BPK terkait permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) di tubuh Kemenkominfo.

Baca juga : Kejagung Turunkan 34 JPU untuk Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai

Jika tidak segera diatasi, itu dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional.

BPK melihat Regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait PSTE dan SPBE belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya, perlindungan data pribadi rentan bocor.

Pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pun menjadi terhambat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya