Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mendapat apresiasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nation Office on Drugs and Crime/UNODC) menilai penerapan RJ oleh Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari sisi kecepatan penanganannya.
Hal itu disampaikan Country Manager and Liaison to ASEAN dari UNODC Collie F Brown saat melakukan pertemuan dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung dalam pertemuan Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders pada Rabu (18/5).
Selain dari sisi kecepatan, RJ oleh Kejaksaan juga diapresiasi akibat kontrol yang dimiliki jaksa penuntut umum. Sejauh ini, lebih dari 1.000 perkara telah dihentikan dalam proses penuntutan. Menurut Collie, RJ yang diterapkan di Indonesia bisa dijadikan contoh penegakan hukum modern bagi negara lain untuk meminimalkan perkara masuk ke pengadilan.
Atas penghargaan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya jangan jumawa. Ia mendorong agar Korps Adhyaksa menjadikan apresiasi dari PBB itu sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Terkait perkara narkotika, Burhanuddin sendiri telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman itu ditujukan kepada jaksa penuntut umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca juga : Komisi II Harap RUU DOB Papua Dibahas Secepatnya
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, gagasan itu melahirkan pembentukan rumah rehabilitasi di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Mengingat 80% kasus yang ditangani Kejaksaan adalah perkara narkotika dan 95% adalah mereka yang menjadi korban alias pengguna," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5).
Ketut mengatakan, Jaksa Agung prihatin jika penyalahguna disamakan dengan pengedar narkotika. Kejagung menilai rehabilitasi, baik fisik/psikis dan sosial, sangat penting dilakukan bagi penyalahguna narkotika sebagai korban. Dengan demikian, mereka bisa kembali lagi ke masyarakat jika sudah dinyatakan sembuh.
"Apabila sudah dinyatakan sembuh, tidak memiliki stigma negatif sebagai pecandu atau pelaku tindak pidana dengan harapan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik," jelas Ketut.
Untuk menyukseskannya, Kejagung meminta dukungan pemerintah daerah mengenai operasional dan pembangunan rumah rehabilitasi tersebut. (OL-7)
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved