Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mendapat apresiasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nation Office on Drugs and Crime/UNODC) menilai penerapan RJ oleh Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari sisi kecepatan penanganannya.
Hal itu disampaikan Country Manager and Liaison to ASEAN dari UNODC Collie F Brown saat melakukan pertemuan dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung dalam pertemuan Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders pada Rabu (18/5).
Selain dari sisi kecepatan, RJ oleh Kejaksaan juga diapresiasi akibat kontrol yang dimiliki jaksa penuntut umum. Sejauh ini, lebih dari 1.000 perkara telah dihentikan dalam proses penuntutan. Menurut Collie, RJ yang diterapkan di Indonesia bisa dijadikan contoh penegakan hukum modern bagi negara lain untuk meminimalkan perkara masuk ke pengadilan.
Atas penghargaan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya jangan jumawa. Ia mendorong agar Korps Adhyaksa menjadikan apresiasi dari PBB itu sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Terkait perkara narkotika, Burhanuddin sendiri telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman itu ditujukan kepada jaksa penuntut umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca juga : Komisi II Harap RUU DOB Papua Dibahas Secepatnya
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, gagasan itu melahirkan pembentukan rumah rehabilitasi di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Mengingat 80% kasus yang ditangani Kejaksaan adalah perkara narkotika dan 95% adalah mereka yang menjadi korban alias pengguna," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5).
Ketut mengatakan, Jaksa Agung prihatin jika penyalahguna disamakan dengan pengedar narkotika. Kejagung menilai rehabilitasi, baik fisik/psikis dan sosial, sangat penting dilakukan bagi penyalahguna narkotika sebagai korban. Dengan demikian, mereka bisa kembali lagi ke masyarakat jika sudah dinyatakan sembuh.
"Apabila sudah dinyatakan sembuh, tidak memiliki stigma negatif sebagai pecandu atau pelaku tindak pidana dengan harapan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik," jelas Ketut.
Untuk menyukseskannya, Kejagung meminta dukungan pemerintah daerah mengenai operasional dan pembangunan rumah rehabilitasi tersebut. (OL-7)
HRR didakwa melanggar Pasal 45-B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP terbaru.
Simak kronologi lengkap Rismon Sianipar yang mengakui kekeliruan analisis ijazah Jokowi, meminta maaf, hingga mengajukan restorative justice di Maret 2026.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa Nizam adalah kegagalan memproses hukum laporan-laporan kekerasan sebelumnya.
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved