Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEBIJAKAN penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif mendapat apresiasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nation Office on Drugs and Crime/UNODC) menilai penerapan RJ oleh Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia dilihat dari sisi kecepatan penanganannya.
Hal itu disampaikan Country Manager and Liaison to ASEAN dari UNODC Collie F Brown saat melakukan pertemuan dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung dalam pertemuan Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach for Victim and Offenders pada Rabu (18/5).
Selain dari sisi kecepatan, RJ oleh Kejaksaan juga diapresiasi akibat kontrol yang dimiliki jaksa penuntut umum. Sejauh ini, lebih dari 1.000 perkara telah dihentikan dalam proses penuntutan. Menurut Collie, RJ yang diterapkan di Indonesia bisa dijadikan contoh penegakan hukum modern bagi negara lain untuk meminimalkan perkara masuk ke pengadilan.
Atas penghargaan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya jangan jumawa. Ia mendorong agar Korps Adhyaksa menjadikan apresiasi dari PBB itu sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Terkait perkara narkotika, Burhanuddin sendiri telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021. Pedoman itu ditujukan kepada jaksa penuntut umum sehingga memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Baca juga : Komisi II Harap RUU DOB Papua Dibahas Secepatnya
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, gagasan itu melahirkan pembentukan rumah rehabilitasi di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Mengingat 80% kasus yang ditangani Kejaksaan adalah perkara narkotika dan 95% adalah mereka yang menjadi korban alias pengguna," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/5).
Ketut mengatakan, Jaksa Agung prihatin jika penyalahguna disamakan dengan pengedar narkotika. Kejagung menilai rehabilitasi, baik fisik/psikis dan sosial, sangat penting dilakukan bagi penyalahguna narkotika sebagai korban. Dengan demikian, mereka bisa kembali lagi ke masyarakat jika sudah dinyatakan sembuh.
"Apabila sudah dinyatakan sembuh, tidak memiliki stigma negatif sebagai pecandu atau pelaku tindak pidana dengan harapan mereka bisa kembali ke masyarakat dengan baik," jelas Ketut.
Untuk menyukseskannya, Kejagung meminta dukungan pemerintah daerah mengenai operasional dan pembangunan rumah rehabilitasi tersebut. (OL-7)
Termasuk pihaknya setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak yang menunjukkan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di kampung Tangkil.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved