Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian

Fachri Audhia Hafiez
20/5/2022 21:54
KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian
Hasanuddin Ibrahim(Medcom/Fachri Audhia Hafiez)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim (HI). Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

"Dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/5)

Hasanuddin ditahan 20 hari terhitung 20 Mei 2022 sampai 8 Juni 2022. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2016. Penahanan yang baru dilakukan kali ini disebut sebagai komitmen KPK menuntaskan tunggakan perkara.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini juga menjerat dua pihak lainnya yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura 2013 Eko Mardiyanto dan seorang dari pihak swasta, Sutrisno. Eko sudah divonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan, Sutrisno dihukum tujuh tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Konstruksi perkara

Kasus ini bermula pada 2012, ketika Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama HI yang juga menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Diantaranya membahas terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT Tahun Anggaran 2013.

"Diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," ujar Karyoto.

Hasanuddin disebut aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Yakni, memerintahkan Eko untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun.

Karyoto mengatakan Hasanuddin juga diduga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan. Semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar menjadi 255 ton sejumlah Rp18,6 miliar.

"Dimana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah," ucap Karyoto.

Hasanuddin, kata Karyoto, turut melibatkan adiknya sekaligus karyawan freelance PT HNW Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang. Selanjutnya, setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 Miliar, proses lelang memenangkan PT HNW.

Eko selaku PPK diminta Hasanuddin menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Padahal, progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.

"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara
sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya