Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Perempuan, Perempuan Mahardika menilai seharusnya dengan spirit Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kasus-kasus pelanggaran HAM seperti kasus Marsinah dan pemerkosaan Mei 1998 bisa diselesaikan dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM namun spiritnya tetap UU TPKS.
UU TPKS menjadi harapan baru karena akhirnya Indonesia memiliki regulasi yang benar-benar mengatur pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kasus kekerasan seksual.
"Pelanggaran HAM berat sudah cukup bisa digunakan menyelesaikan kasus Marsinah dan pemerkosaan Mei 98," kata Aktivis Perempuan Mahardika Vivi Widyawati dalam dialog daring, Jumat (20/5).
Bulan Mei di tahun 2022 menandai tahun ke-29 kasus penculikan, perkosaan dan pembunuhan kepada seorang buruh perempuan yang bernama Marsinah, berlalu tanpa keadilan.
Serupa dengan Marsinah, bagi para perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual dalam peristiwa tragedi Mei 98 tahun ini adalah tahun ke 24, kasus-kasus kekerasan seksual tersebut terus disangkal.
Baca juga : Ketua MPR: Sudah Saatnya Sistem Demokrasi Indonesia Dikaji Ulang
"Jika dilihat definisi setiap perbuatan seseorang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tak disengaja ataupun kelalaian mengurangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia maka jelas faktanya sudah ada korbannya pun sudah dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) membenarkan adanya pelanggaran HAM," ujar Vivi.
Sehingga, lanjut Vivi, bagaimana pemerintah punya political will di 24 tahun reformasi untuk melanjutkan dan menuntaskan kasus lampau tersebut.
"Saat ini bola panas masih digenggam pemerintah apakah mau menyelesaikan atau tidak melihat saat ini sepertinya tidak," ungkapnya.
Oleh karena itu, Perempuan Mahardika meminta pemerintah dan DPR harus segera mengakui Kasus Marsinah dan Perkosaan Mei 98 sebagai kasus Pelanggaran HAM dan mewujudkan peradilan bagi korban.
"Harapan untuk tidak berulangnya kasus kekerasan seksual maupun bentuk-bentuk pelanggaran HAM di Indonesia, akan sulit terwujud ketika kasus kekerasan seksual dan pelanggaran HAM masa lalu yang melibatkan kekuatan militer pada masa rezim orde baru tidak diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan HAM," pungkasnya. (OL-7)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
ANGGOTA Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kerusuhan Mei 1998, Nursyahbani Katjasungkana, menegaskan bahwa dirinya menolak narasi tunggal penulisan ulang sejarah yang digagas oleh Fadli Zon.
KOALISI Masyarakat Sipil mengecam keras pernyataan Pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang menyatakan bahwa tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998.
Kerusuhan yang melanda berbagai kota besar bukan hanya menimbulkan kerusakan fisik dan ekonomi, tetapi juga trauma sosial yang mendalam.
Pegiat HAMĀ Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebutkan pemerkosaan saat Tragedi Mei 1998 hanya rumor dan tidak ada bukti diminta minta maaf atas pernyataannya
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved