Dualisme Hukum Diduga Dipakai Dirjen Pajak untuk Pengujian Pemeriksaan PT.SBS

Mediaindonesia.com
20/5/2022 09:10
Dualisme Hukum Diduga Dipakai Dirjen Pajak untuk Pengujian Pemeriksaan PT.SBS
dokumen SP2L(dok.ist)

GUGATAN pajak PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) kepada Dirjen Pajak memasuki sidang ketujuh dengan agenda menyerahkan kesimpulan akhir. Namun, diubah menjadi penyerahkan Daftar Alat Bukti.

"Hal ini karena dipersidangan sebelumnya Majelis Hakim XIIIB tetap memaksakan sidang online. padahal penggugat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sehingga penggugat dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan pada persidangan ini," ujar kuasa hukum SBS Alessandro Rey dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5)

Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak hadir yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing masing selaku Hakim Anggota.  

Pada persidangan ke-tujuh, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak menyampaikan pendapat akhir dan alat bukti. Khususnya alat bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan  yang bisa menguatkan pendapat akhir para pihak.

Tergugat membacakan Pendapat Akhir Atas Sidang Gugatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan Nomor sengketa 008150.99/2021/PP, antara lain, sebagai berikut, Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Pajak lebih bayar adalah 12 bulan sesuai ketentuan pasal 17B ayat (1) UUKUP, sehingga dalam hal Tergugat menyampaikan SPHP dalam waktu 7 bulan 12 hari sejak di sampaikan SP2L, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) telah sesuai dengan Hukum Acara Pemeriksaan yang berlaku.

Dengan demikian, jelas tergugat, dalam pemeriksaan pajak PT.SBS, jangka waktu pengujian pemeriksaan adalah 12 bulan dan bukan 6 bulan sehingga Tergugat tidak perlu tunduk pada ketentuan pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021.

"Terhadap penjelasan Tergugat tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menanggapi pendapat Akhir Tergugat, dan menyatakan pendapat Akhir Tergugat terbukti dan dapat dibuktikan 'Kontradiksio Interminis' atau tidak saling bersesuaian antara pendapat akhir Tergugat dengan fakta persidangan,” ujar Rey.

Rey menjelaskan jika Tergugat melakukan pengujian pemeriksaan lebih bayar, maka Tergugat tetap harus melaksanakan pengujian pemeriksaan dalam waktu 6 bulan sesuai dengan amanat pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021, karena norma pasal 17B ayat (1) UUKUP bukan mengatur mengenai norma jangka waktu pengujian pemeriksaan, namun mengatur mengenai norma jangka waktu penerbitan SKPLB.

Jika PT SBS, jelas Rey, membutuhkan waktu pengujian pemeriksaan melebihi 6 bulan sebagaimana pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021, maka Tergugat tetap diwajibkan menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan pengujian pemeriksaan

“Berdasarkan uraian tersebut sudah sangatlah jelas bahwa norma pasal 17B ayat (1) UUKUP mengatur  tentang jangka waktu penerbitan SKPLB sedangkan norma pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 mengatur mengenai jangka waktu pengujian pemeriksaan, sehingga keduanya tidak dapat dicampuradukan dan harus diterapkan secara terpisah,” ungkap Rey.

“Dalam hal Tergugat berpendapat Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan adalah 12 bulan, lalu untuk apa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan pengujian Pemeriksaan karena jangka waktu pengujian pemeriksaan  harus berakhir jangka waktunya dalam 6 bulan, dan bukan 12 bulan,” tambah Rey.

Sehingga dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan Tergugat telah  berusaha untuk mengelabui Majelis Hakim karena mencampuradukan dualisme dasar hukum untuk membenarkan  tindakan Tergugat yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan perundang – undangan dibidang perpajakan yang berlaku.

“Jika Tergugat hendak menerapkan dasar hukum pasal 17B ayat (1) UUKUP, maka Tergugat hanya dapat mengunakan dasar hukum tersebut untuk menentukan jangka waktu penerbitan SKPLB, bukan untuk menentukan jangka waktu pengujian pemeriksaan, sebaliknya dalam hal Tergugat menggunakan dasar hukum pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 yang merupakan amat pasal 31 ayat (1) dan (2) UUKUP, maka Tergugat hanya dapat menggunakan dasar hukum tersebut untuk menentukan jangka waktu pengujian pemeriksaan  dan bukan untuk menentukan jangka waktu penerbitan SKPLB, sehingga Tergugat tidak dapat mengunakan dualisme hukum demi  menutupi kesalahan prosedural yang nyata – nyata telah dilakukan Tergugat,” jelas Rey.

Sebagai akibatnya,  jika Tergugat menerapkan dasar hukum pasal 15 ayat(2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 yang merupakan amanat pasal 31 ayat 1 dan 2 UUKUP, maka Tergugat telah mengakui melakukan pengujian Pemeriksaan Pajak melewati 6 (enam) bulan yaitu 7 bulan 12 hari dan Tergugat telah mengakui menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pengujian Pemeriksaan setelah lewat 6 (enam) bulan yaitu 6 bulan 9 hari.

“Sehingga demi hukum Surat Pemberitahuan Perpanjangan pengujian Pemeriksaan dianggap tidak pernah disampaikan dalam hal disampaikan setelah 6 bulan karena seharusnya ketika pemeriksaan sampai dengan 6 (enam) bulan harus terbit SPHP, dan bukan surat pemberitahuan perpanjangan pengujian pemeriksaan,” tutur Rey.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,”  tutup Rey.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya