Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa menyelesaikan sengketa di dalam proses pemilu 2024 mendatang.
Bantuan itu dibutuhkan apabila terjadi sengketa proses pemilu dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Bawaslu dan PTUN.
Baca juga: KSP: Menurunnya Kepuasaan Publik atas Jokowi-Amin Dipicu Faktor Global
“Maka berdampak pada terhambatnya proses produksi dan distribusi logistic pada Dapil yang bersengketa, sehingga mengakibatkan tidak tersedianya surat suara dan formulir pada hari pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Maka, lanjut Yulianto, diharapkan Bawaslu dan PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden paling lambat 10 hari setelah penetapan DCT.
Sementara itu, Yulianto menyebut untuk pelaksanaan produksi surat suara, formulir, daftar pasangan calon paling lambat lima hari setelah penetapan DCT.
“Sehingga diusulkan untuk validasi dilakukan setelah penetapan DCS, terkecuali ada perubahan dalam DCT,” ujarnya.
“Maka, untuk mempercepat proses produksi surat suara, logo parpol serta nama dan foto calon yang tercantum dalam surat suara adalah sama dengan logo parpol serta nama dan foto calon ketika mendaftar sebagai pasangan calon,” tandansnya. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved