Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa menyelesaikan sengketa di dalam proses pemilu 2024 mendatang.
Bantuan itu dibutuhkan apabila terjadi sengketa proses pemilu dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Bawaslu dan PTUN.
Baca juga: KSP: Menurunnya Kepuasaan Publik atas Jokowi-Amin Dipicu Faktor Global
“Maka berdampak pada terhambatnya proses produksi dan distribusi logistic pada Dapil yang bersengketa, sehingga mengakibatkan tidak tersedianya surat suara dan formulir pada hari pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada Media Indonesia, Selasa (17/5).
Maka, lanjut Yulianto, diharapkan Bawaslu dan PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden paling lambat 10 hari setelah penetapan DCT.
Sementara itu, Yulianto menyebut untuk pelaksanaan produksi surat suara, formulir, daftar pasangan calon paling lambat lima hari setelah penetapan DCT.
“Sehingga diusulkan untuk validasi dilakukan setelah penetapan DCS, terkecuali ada perubahan dalam DCT,” ujarnya.
“Maka, untuk mempercepat proses produksi surat suara, logo parpol serta nama dan foto calon yang tercantum dalam surat suara adalah sama dengan logo parpol serta nama dan foto calon ketika mendaftar sebagai pasangan calon,” tandansnya. (OL-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved