Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Harap Bawaslu dan PTUN Bisa Selesaikan Sengketa Proses Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/5/2022 14:56
KPU Harap Bawaslu dan PTUN Bisa Selesaikan Sengketa Proses Pemilu
Komisi Pemilihan Umum.(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berharap kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar bisa menyelesaikan sengketa di dalam proses pemilu 2024 mendatang. 

Bantuan itu dibutuhkan apabila terjadi sengketa proses pemilu dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Bawaslu dan PTUN. 

Baca juga: KSP: Menurunnya Kepuasaan Publik atas Jokowi-Amin Dipicu Faktor Global

“Maka berdampak pada terhambatnya proses produksi dan distribusi logistic pada Dapil yang bersengketa, sehingga mengakibatkan tidak tersedianya surat suara dan formulir pada hari pemungutan dan penghitungan suara,” ungkap anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada Media Indonesia, Selasa (17/5). 

Maka, lanjut Yulianto, diharapkan Bawaslu dan PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pemilu dalam pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden paling lambat 10 hari setelah penetapan DCT. 

Sementara itu, Yulianto menyebut untuk pelaksanaan produksi surat suara, formulir, daftar pasangan calon paling lambat lima hari setelah penetapan DCT.

“Sehingga diusulkan untuk validasi dilakukan setelah penetapan DCS, terkecuali ada perubahan dalam DCT,” ujarnya. 

“Maka, untuk mempercepat proses produksi surat suara, logo parpol serta nama dan foto calon yang tercantum dalam surat suara adalah sama dengan logo parpol serta nama dan foto calon ketika mendaftar sebagai pasangan calon,” tandansnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya