Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Pastikan akan Panggil Pegawai Alfamidi Ambon Sebagai Tersangka

Candra Yuri Nuralam
17/5/2022 09:59
KPK Pastikan akan Panggil Pegawai Alfamidi Ambon Sebagai Tersangka
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.(MI/ADAM DWI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan memanggil tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. Pemanggilan itu untuk mempertanggungjawabkan ulahnya di kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

"Kami pastikan nanti yang bersangkutan akan kami panggil sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (17/5).

Ali belum bisa memerinci lebih lanjut waktu pemanggilan Amri. KPK berjanji bakal menginformasikan pemanggilan itu nanti.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon, KPK Periksa Lima Saksi

Saat ini, pengumpulan bukti kasus suap ini masih dilakukan. Tim penyidik KPK sudah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk menguatkan tudingan kepada para tersangka.

"Sejauh ini, tim penyidik masih fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL (Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan lebih dahulu," ujar Ali.

Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.

Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya