Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKIPUN terlambat, pemerintah disarankan untuk membuat aturan mengenai penunjukkan 266 penjabat kepala daerah tersisa yang habis masa jabatannya. Menurut Pengamat Politik dari Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan, langkah tersebut untuk menghindari tudingan bahwa pemerintah tidak memiliki etika memerintah.
“Buat Peraturan Pemerintah (PP) untuk 266 penjabat kepala daerah ini. Sehingga ada pola baru dalam penunjukkan penjabat,” katanya ketika dihubungi, hari ini.
Djohermansyah menyebutkan, adanya aturan mengenai penunjukan PJ kepala daerah tersebut justru bakal memudahkan pemerintah ketika mencari calon. “Selain itu, PJ terpilih bisa lebih mudah menjalankan pemerintahan di daerah. Apalagi jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menjelaskan, pemerintah bisa saja membuat keputusan untuk menunjuk PJ kepala daerah tanpa mengikuti pertimbangan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penunjukan PJ. Namun, tambah Djohermansyah, pemerintah sepertinya tidak menyadari bahwa dalam keputusan MK ada faktor lain yang harus dijalankan terkait putusan tersebut yaitu faktor etika.
Baca juga: Jokowi Punya Tim Internal dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
“Di dalam putusan itu ada dua hal yaitu legal binding dan ethics binding. Nah pemerintah di sini tidak menjalankan apa yang disebut dengan ethics binding tersebut terutama masalah transparansi dalam menunjuk penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Djohermansyah menyebutkan, apabila tetap tidak dibuat aturan mengenai penunjukan PJ, maka publik tidak salah apabila prosesnya tak lebih dari sekedar bancakan para penguasa.
“Kepentingan sang penguasa kekuasaan eksekutif sangat dominan mewarnai kebijakan itu. Apalagi dari 5 yang sudah ditunjuk, beberapa merupakan orang yang dekat dengan pengambil keputusan dan miskin pengalaman,” ungkapnya. (OL-4)
Menurut Bupati OKU Timur Lanosin, retret ini memberikan wawasan mendalam mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang akan menjadi bekal penting dalam kepemimpinannya.
CENDEKIAWAN muslim menaruh harapan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Komaruddin berharap Prabowo mampu menjadi kepala negara yang menegakkan hukum dan memberantas korupsi..
Pada pertengahan abad ke-20, Indonesia mengalami transformasi besar dalam sistem pemerintahan dengan diperkenalkannya konsep Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno.
Presiden Joko Widodo berpamitan kepada masyarakat menjelang purnatugas. Hal itu ia lakukan saat meninjau Pasar Delimas Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Negara akan menyerahkan bantuan pangan bagi para penerima manfaat
Kesuksesan WWF di Bali disebut terlihat sejak Gala Dinner pada Minggu, 19 Mei 2024.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved