Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MESKIPUN terlambat, pemerintah disarankan untuk membuat aturan mengenai penunjukkan 266 penjabat kepala daerah tersisa yang habis masa jabatannya. Menurut Pengamat Politik dari Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Djohermansyah Djohan, langkah tersebut untuk menghindari tudingan bahwa pemerintah tidak memiliki etika memerintah.
“Buat Peraturan Pemerintah (PP) untuk 266 penjabat kepala daerah ini. Sehingga ada pola baru dalam penunjukkan penjabat,” katanya ketika dihubungi, hari ini.
Djohermansyah menyebutkan, adanya aturan mengenai penunjukan PJ kepala daerah tersebut justru bakal memudahkan pemerintah ketika mencari calon. “Selain itu, PJ terpilih bisa lebih mudah menjalankan pemerintahan di daerah. Apalagi jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menjelaskan, pemerintah bisa saja membuat keputusan untuk menunjuk PJ kepala daerah tanpa mengikuti pertimbangan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penunjukan PJ. Namun, tambah Djohermansyah, pemerintah sepertinya tidak menyadari bahwa dalam keputusan MK ada faktor lain yang harus dijalankan terkait putusan tersebut yaitu faktor etika.
Baca juga: Jokowi Punya Tim Internal dalam Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
“Di dalam putusan itu ada dua hal yaitu legal binding dan ethics binding. Nah pemerintah di sini tidak menjalankan apa yang disebut dengan ethics binding tersebut terutama masalah transparansi dalam menunjuk penjabat kepala daerah,” ujarnya.
Djohermansyah menyebutkan, apabila tetap tidak dibuat aturan mengenai penunjukan PJ, maka publik tidak salah apabila prosesnya tak lebih dari sekedar bancakan para penguasa.
“Kepentingan sang penguasa kekuasaan eksekutif sangat dominan mewarnai kebijakan itu. Apalagi dari 5 yang sudah ditunjuk, beberapa merupakan orang yang dekat dengan pengambil keputusan dan miskin pengalaman,” ungkapnya. (OL-4)
Menurut Bupati OKU Timur Lanosin, retret ini memberikan wawasan mendalam mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang akan menjadi bekal penting dalam kepemimpinannya.
CENDEKIAWAN muslim menaruh harapan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Komaruddin berharap Prabowo mampu menjadi kepala negara yang menegakkan hukum dan memberantas korupsi..
Pada pertengahan abad ke-20, Indonesia mengalami transformasi besar dalam sistem pemerintahan dengan diperkenalkannya konsep Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno.
Presiden Joko Widodo berpamitan kepada masyarakat menjelang purnatugas. Hal itu ia lakukan saat meninjau Pasar Delimas Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Negara akan menyerahkan bantuan pangan bagi para penerima manfaat
Kesuksesan WWF di Bali disebut terlihat sejak Gala Dinner pada Minggu, 19 Mei 2024.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved