Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim bahwa figur yang akan mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah ialah figur yang memiliki kualitas.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Diketahui, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.
Sebanyak 49 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Mei ini. Mereka terdiri dari lima gubernur serta 44 bupati dan wali kota.
Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.
Apalagi, Kementerian Dalam Negeri didesak untuk mengikuti keputusan MK dalam menempatkan para penjabat.
Kepala Daerah Gorontalo dan Bangka Belitung pada Kamis tanggal 12 Mei ini sudah selesai masa jabatan. Namun, hingga saat ini Mendagri belum membeberkan nama-nama penggantinya.
Akmal mengklaim pemerintah telah membentuk tim yang bertugas memilih Pj kepala daerah yang sesuai dengan kriteria dan berkualitas.
Akmal menerangkan kualifikasi Pj kepala daerah yang akan diusulkan memiliki kualifikasi di atas rata-rata.
“Kami meyakini Pj Pj yang hadir pada tahun ini adalah mereka yang memiliki kualifikasi yang bagus,” papar Akmal.
Nantinya, lanjut Akmal, calon kepala penjabat terpilih ini akan bertugas selama satu tahun.
Apabila memiliki kinerja apik, Pj kepala daerah ini dapat ditunjuk kembali.
Akmal juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitoring dan evaluasi Pj kepala daerah
Mereka juga dieajibkan untuk memberi pertanggungjawaban kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
"Pertanggungjawaan mereka sampaikan tiga bulan sekali. Inilah mekanisme kontrol terhadap kinerja mereka ke depan,” paparnya.
Sebelumnya, sebanyak 49 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Mei ini. mereka terdiri dari lima gubernur serta 44 bupati dan wali kota.
Maka, pemerintah perlu menunjuk Penjabat Kepala Daerah Sementara. Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) masih belum membeberkan nama-nama Penjabat Kepala Daerah Sementara.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menyayangkan lantaran sampai sekarang belum ada aturan terkait penunjukan penjabat ini oleh Kemendagri.
Padahal, kata Nisa, sapaan akrabnya, kondisi ini berbeda dengan kekosongan kepala daerah definitive karena sedang cuti atau berhalangan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak punya memiliki kewenangan eksekutorial artinya putusan MK kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya,” ungkap Nisa kepada Media Indonesia, Selasa (10/5).
Jika sampai batas pengisian penjabat ini tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel, Nisa menilai pemilihan penjabat Kepala Daerah Sementara tentu bisa saja berpotensi bermasalah lantaran dianggap tidak sesuai dengan putusan MK.
"Jika ini terjadi maka nantinya akan lebih berbahaya lagi jika terjadi konflik di daerah,” terangnya. (OL-8)
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
BSKDN Kemendagri memperkuat peran strategisnya dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam upaya penurunan tingkat pengangguran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved