Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kemendagri Pastikan Kelayakan Penjabat Kepala Daerah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
11/5/2022 21:00
Kemendagri Pastikan Kelayakan Penjabat Kepala Daerah
Ilustrasi(Dok MI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim bahwa figur yang akan mengisi posisi penjabat (Pj) kepala daerah ialah figur yang memiliki kualitas.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Diketahui, terdapat 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.

Sebanyak 49 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Mei ini. Mereka terdiri dari lima gubernur serta 44 bupati dan wali kota.

Hal itu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dan UU nomor 10 tahun 2016 mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu serentak dalam satu tahun yaitu Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Apalagi, Kementerian Dalam Negeri didesak untuk mengikuti keputusan MK dalam menempatkan para penjabat.

Kepala Daerah Gorontalo dan Bangka Belitung pada Kamis tanggal 12 Mei ini sudah selesai masa jabatan. Namun, hingga saat ini Mendagri belum membeberkan nama-nama penggantinya.

Akmal mengklaim pemerintah telah membentuk tim yang bertugas memilih Pj kepala daerah yang sesuai dengan kriteria dan berkualitas.

Akmal menerangkan kualifikasi Pj kepala daerah yang akan diusulkan memiliki kualifikasi di atas rata-rata.

“Kami meyakini Pj Pj yang hadir pada tahun ini adalah mereka yang memiliki kualifikasi yang bagus,” papar Akmal.

Nantinya, lanjut Akmal, calon kepala penjabat terpilih ini akan bertugas selama satu tahun.

Apabila memiliki kinerja apik, Pj kepala daerah ini dapat ditunjuk kembali.

Akmal juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitoring dan evaluasi Pj kepala daerah

Mereka juga dieajibkan untuk memberi pertanggungjawaban kepada presiden melalui menteri dalam negeri.

"Pertanggungjawaan mereka sampaikan tiga bulan sekali. Inilah mekanisme kontrol terhadap kinerja mereka ke depan,”  paparnya.

Sebelumnya, sebanyak 49 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya pada Mei ini. mereka terdiri dari lima gubernur serta 44 bupati dan wali kota.

Maka, pemerintah perlu menunjuk Penjabat Kepala Daerah Sementara. Sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) masih belum membeberkan nama-nama Penjabat Kepala Daerah Sementara.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menyayangkan lantaran sampai sekarang belum ada aturan terkait penunjukan penjabat ini oleh Kemendagri.

Padahal, kata Nisa, sapaan akrabnya, kondisi ini berbeda dengan kekosongan kepala daerah definitive karena sedang cuti atau berhalangan.

“Mahkamah Konstitusi (MK) memang tidak punya memiliki kewenangan eksekutorial artinya putusan MK kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya,” ungkap Nisa kepada Media Indonesia, Selasa (10/5).

Jika sampai batas pengisian penjabat ini tidak ada aturan teknis yang transparan, terbuka, dan akuntabel, Nisa menilai pemilihan penjabat Kepala Daerah Sementara tentu bisa saja berpotensi bermasalah lantaran dianggap tidak sesuai dengan putusan MK.

"Jika ini terjadi maka nantinya akan lebih berbahaya lagi jika terjadi konflik di daerah,” terangnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya