Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANAK kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar, memberikan Rp647,85 juta kepada mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Siwi membenarkan uang itu dan digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Untuk kepentingan pribadi saya," kata Siwi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Siwi ketika diperiksa di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JPU, uang dari Farsha digunakan Siwi untuk jalan-jalan dan berbelanja
Mulai dari membeli jaket merek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea. Semua itu dibenarkan oleh Siwi. "Ya, seingat saya begitu," ujar Siwi.
Siwi mengaku tidak tahu persis sumber uang Farsha. Dia cuma mengetahui Farsha punya usaha. "Dia tidak pernah cerita (bisnisnya)," ucap Siwi.
Siwi sudah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Fulus itu dikembalikan ketika kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Wawan bergulir.
Siwi Widi Purwanti disebut sebagai penerima aliran uang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer secara bertahap.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. (OL-8)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved