Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga negara, serta pemerintah daerah (Pemda) mendukung tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menyiapkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024.
Sokongan dari semua pihak sangat dibutuhkan kedua lembaga itu. Pasalnya tahapan awal pesta demokrasi sudah harus dimulai pada Juni mendatang.
“Kita harus mempersiapkan pelaksanaan pemilu yang tahapannya akan dimulai Juni 2022. Saya minta semua kementrian dan lembaga serta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mendukung tugas KPU dan Bawaslu,” ujar Jokowi dalam Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4).
Baca juga: Irma Chaniago Sebut Erick Thohir Mampu Mempersatukan Bangsa
Kepala negara menyebut, salah satu kunci keberhasilan penyelenggaran pemilu adalah ketersediaan dana. Baik dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Harus ada dukungan anggaran baik APBN dan APBD agar pemilu terselenggara dengan baik, sukses dan lancar,” tandasnya.
Pemerintah memproyeksikan, KPU dan Bawaslu akan memerlukan biaya mencapai Rp110,4 triliun guna mendukung seluruh kegiatan operasional mereka. (P-5)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved