Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Kamis (28/4).
Selain Bupati Ade Yasin, dari 12 yang ditangkap, ada 7 orang lainnya yang statusnya kini jadi tersangka. Tiga orang di antaranya adalah anak buah Ade, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor MA, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor IA, serta RT, BPK dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan empat orang lainnya adalah dari BPK Perwakilan Jabar. Mereka masing-masing ATM, pegawai BPK perwakilan Jabar yang menjabat sebagai Kasub Auditor Jabar 3 Pengendali Teknis, AM, pegawai BPK Perwakilan Jabar, yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Intrim Kabupaten Bogor, HNRK, pegawai BPK perwakilan Jabar sebagai pemeriksa, dan GGTR, Pegawai BPK perwakilan Jabar, atau pemeriksa.
Baca juga: Ade Yasin Diduga Terlibat Suap Pengurusan Laporan Keuangan
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (28/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peran Bupati Ade Yasin dan anak buahnya adalah sebagai pemberi suap dan empat orang dari BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap.
KPK menahan kedelapan orang itu di beberapa tempat.
"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan seama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," jelas Firli.
Tersangka Ade ditahan secara terpisah dengan ketiga anak buahnya. Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara MA dan IA ditahan di rutan KPK kav chat 1 dan RT ditahan di rutan Gedung Merah Putih.
Kemudian ATM ditahan di rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur, AM ditahan dirutan Gedung Merah Putih, HNRK ditahan di rutan KPK pada Pongdam Jaya, dan GGTR.
Sebelumnya, Selasa (26/4), tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 12 orang di di beberapa tempat di wilayah Bandung dan beberapa tempat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Beserta ke-12 orang tersebut KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp 1 miliar, 24 juta. Rinciannya sebesar Rp 570 juta uang tunai dan uang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta. (OL-1)
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Dampak terparah terjadi di Kampung Babakan Cicarewed, Desa Cijayanti.
INDONESIA kembali kehilangan salah satu sosok teladan moral bangsa. Meriyati Roeslani Hoegeng, yang akrab disapa Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mendiang Kapolri Jendral Hoengeng
Ia menyebut fenomena fear of missing out (FOMO) mendorong investor ramai-ramai masuk ke saham yang likuiditas dan fundamentalnya terbatas.
Berdasarkan data administrasi, terdapat 238 gerai ritel (128 Alfamart dan 110 Indomaret) di Kota Bogor.
TEMBOK penahan tanah (TPT) di Kampung Jerokuta, RW 16, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, roboh akibat hujan deras, Kamis (29/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved