Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Resmi Tersangka, Bupati Ade Yasin Ditahan di Rutan Polda Metro

Dede Susianti
28/4/2022 05:20
Resmi Tersangka, Bupati Ade Yasin Ditahan di Rutan Polda Metro
Bupati Bogor Ade Yasin(ANTARA/Novrian Arbi)

BUPATI Bogor Ade Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Kamis (28/4).

Selain Bupati Ade Yasin, dari 12 yang ditangkap, ada 7 orang lainnya yang statusnya kini jadi tersangka. Tiga orang di antaranya adalah anak buah Ade, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor MA, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor IA, serta RT, BPK dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sedangkan empat orang lainnya adalah dari BPK Perwakilan Jabar. Mereka masing-masing ATM, pegawai BPK perwakilan Jabar yang menjabat sebagai Kasub Auditor Jabar 3 Pengendali Teknis, AM, pegawai BPK Perwakilan Jabar, yang menjabat sebagai Ketua Tim Audit Intrim Kabupaten Bogor, HNRK, pegawai BPK perwakilan Jabar sebagai pemeriksa, dan GGTR, Pegawai BPK perwakilan Jabar, atau pemeriksa.

Baca juga: Ade Yasin Diduga Terlibat Suap Pengurusan Laporan Keuangan

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (28/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peran Bupati Ade Yasin dan anak buahnya adalah sebagai pemberi suap dan empat orang dari BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap.

KPK menahan kedelapan orang itu di beberapa tempat.

"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan seama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," jelas Firli.

Tersangka Ade ditahan secara terpisah dengan ketiga anak buahnya. Ade ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara MA dan IA ditahan di rutan KPK kav chat 1 dan RT ditahan di rutan Gedung Merah Putih. 

Kemudian ATM ditahan di rutan KPK pada Pongdam Jaya Guntur, AM ditahan dirutan Gedung Merah Putih, HNRK ditahan di rutan KPK pada Pongdam Jaya, dan GGTR.

Sebelumnya, Selasa (26/4), tim KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 12 orang di di beberapa tempat di wilayah Bandung dan beberapa tempat di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Beserta ke-12 orang tersebut KPK juga menyita barang bukti berupa uang dengan total Rp 1 miliar, 24 juta. Rinciannya sebesar Rp 570 juta uang tunai dan uang pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya