Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengumumkan melalui website-nya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) dari SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009.
Melalui Surat Keputusan AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada Rabu (26/4). telah mengesahkan Luhut Pangaribuan SH sebagai Ketua Umum Peradi dan Soegeng Teguh Santoso sebagai Sekjen Peradi.
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga, SH,MH, mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan SH agar masyarakat luas yang menyimpulkan gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah.
Baca juga: Otto: Persetujuan Pengunduran Diri Hotman Paris dari Peradi Bakal Lama
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke Dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujar Dwi Sinaga dalam keterangan pers, Rabu (27/4).
Soegeng Teguh Santoso mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari Ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.pagi hari jam 06.00 WIB.
"Info yang mengejutkan advokat Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya. (RO/OL-09)
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Keterlibatan aktor kunci dalam sistem peradilan secara otomatis meruntuhkan kepercayaan publik.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved