Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) mengumumkan melalui website-nya mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) dari SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU - 120.AH.01.06 tahun 2009.
Melalui Surat Keputusan AHU - 0000859.AH.01.08 tahun 2022 pada Rabu (26/4). telah mengesahkan Luhut Pangaribuan SH sebagai Ketua Umum Peradi dan Soegeng Teguh Santoso sebagai Sekjen Peradi.
Wakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga, SH,MH, mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan SH agar masyarakat luas yang menyimpulkan gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah.
Baca juga: Otto: Persetujuan Pengunduran Diri Hotman Paris dari Peradi Bakal Lama
"Pengumuman ini mempertegas kepada masyarakat terkait Peradi yang didaftarkan ke Dirjen AHU adalah kepengurusan Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum Peradi yang sah, sehingga gunjang-ganjing siapa yang sah dan tidak sah sudah terbukti, kita tidak ingin diplesetkan lagi," ujar Dwi Sinaga dalam keterangan pers, Rabu (27/4).
Soegeng Teguh Santoso mengatakan pemberitahuan terkait Peradi ini didapatkannya dari Ketua DPN (Dewan Pengacara Nasional) Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.pagi hari jam 06.00 WIB.
"Info yang mengejutkan advokat Hotman Paris sudah memenangkan pertandingan sebelum dimulai karena pemerintah melalui Dirjen AHU mengesahkan kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan," katanya. (RO/OL-09)
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved