Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
UNDANG-Undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali dimohonkan untuk diuji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, permohonan diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan empat perseorangan warga negara yakni Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia dan Dwi Putri Cahyawati.
Para pemohon mendalilkan proses pembentukan UU IKN belum mengakomodir partisipasi publik terutama masyarakat adat yang tinggal di wilayah pembangunan IKN. Selain itu, menurut Kuasa Hukum Pemohon Tommy Indriadi Agustian menjelaskan, AMAN pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) panitia khusus (pansus) pembahasan UU IKN telah menyampaikan ada konflik kepemilikan lahan antara masyarakat adat dan investasi di lokasi IKN yang belum diselesaikan.
"Hak-hak masyarakat adat belum terakomodir dan sosialisasi juga belum disampaikan. (Kami) meminta MK agar undang-undang IKN bisa ditangguhkan," ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor No.54/PUU-XX/2022 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (25/4). Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.
Berdasarkan hasil identifikasi masyarakat adat dalam dokumen naskah akademik rancangan undang-undang IKN, ujar kuasa hukum, disebutkan setidaknya terdapat tujuh suku asli di wilayah IKN yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara yakni Suku Paser Balik, Suku Kutai, Suku Bajau, Suku Dayak Basap, Suku Dayak Kenyah, Suku Benuaq, dan Suku Dayak Tunjung. Pemohon III yaitu Yati Dahlia, ujar kuasa hukum, berasal dari suku Balik yang merupakan suku asli di kawasan IKN. Yati bersama 83 kepala keluarga bermukim tidak lebih dari 6 kilometer dari titik 0 lokasi pembangunan IKN.
"Sehingga (pemohon) khawatir akan diusir atau digusur. Warga menolak direlokasi dari tempat tinggal saat ini karena harus memulai kehidupan baru dan berpisah dari keluarganya. Warga di sekitar kawasan IKN terutama suku Balik tidak pernah diajak pemerintah tentang lokasi pemindahan IKN," terang Ikhwan Fahrojih selaku kuasa hukum.
Pada sidang itu, para pemohon juga mendalilkan proses pembuatan UU IKN yang cenderung singkat sehingga mengabaikan partisipasi publik. Ikhwan menjelaskan surat presiden (Surpres) UU IKN diterbitkan pada 29 Desember 2021, kemudian dilanjutkan dengan agenda pendahuluan di DPR. Lalu diteruskan ke rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022.
"Jika dikurangi dengan masa reses pembahasan UU IKN hanya 17 hari," ucap Ikhwan.
Oleh karena alasan-alasan yang telah dijabarkan, para pemohon mengharapkan agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan mereka untuk menangguhkan UU IKN dan menyatakan proses pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, untuk bisa membuktikan dalil-dalilnya bahwa UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat yang cukup, pemohon harus bisa membuktikan bahwa mereka
orang yang terdampak langsung dari keberadaan UU itu atau perhatian dengan UU tersebut. Dari sana, menurut Saldi, Mahkamah bisa melihat hubungan keterkaitan antara kedudukan hukum pemohon dan pengujian formiil undang-undang IKN. Di samping itu, Mahkamah meminta tambahan bukti untuk menunjukan pada bagian mana dalam proses pembentukan UU, yang mengabaikan partisipasi publik.
"Pemohon harus bisa menjelaskan dalam tahap pengusulan undang-undang, di mana partisipasi publik diabaikan. Bukti itu akan kami sandingkan dengan bukti dari DPR dan pemerintah," tutur Saldi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto berpendapat sebaiknya suku asli yang terdampak dengan adanya pembangunan IKN yang mengajukan langsung permohonan ke MK. Ia menjelaskan kedudukan hukum AMAN sebagai organisasi non-pemerintah (NGO) harus benar-benar merepresentasikan suku-suku asli tersebut. "Kenapa tidak suku itu yang mengajukan permohonan apakah NGO dianggap merepresentasikan suku-suku di Indonesia," ucapnya. Pada hari yang sama, Mahkamah juga menggelar sidang uji formiil UU IKN yang dimohonkan oleh Anah Mardianah dengan nomor perkara 53/PUU-XX/2022. (OL-13)
Baca Juga: Kabin: Pertemuan Keunggulan Baru dan Kearifan Lokal Sudah Dimulai di IKN
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Lady Gaga menghadapi gugatan dari Lost International, perusahaan selancar asal California, yang menuduhnya menjiplak logo mereka untuk desain merchandise album barunya, Mayhem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved