Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Adik Indra Kenz Ditahan Terkait Kasus Binomo

Basuki Eka Purnama
21/4/2022 04:26
Adik Indra Kenz Ditahan Terkait Kasus Binomo
Tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim resmi menangkap dan menahan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz, tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (20/4) mulai dari pukul 14.15 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Kesuma saat dikonfirmasi Kamis (21/4) dini hari.

Baca juga: Bareskrim Sita 10 Jam Tangan Mewah Rudiyanto Pei Hasil Cuci Uang Indra Kenz

Nathania ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Adik Indra Kenz tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, ayah Vanessa Khong.

Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.

Dari hasil penyidikan, adik Indra Kenz tersebut diketahui perannya  sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, yang dibeli tersangka, dan menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, penyidik telah menetapkan 7 tersangka. 

Selain tiga orang yang sudah disebutkan, tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Dalam perkara itu, kata Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.

"Total kerugian dari 118 korban sebesar Rp72,138 miliar," kata Gatot.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan aset milik tersangka, yakni 2 unit mobil mewah, 3 bangunan rumah di Medan, Sumatra Utara, sebidang tanah dan bangunan di wilayah Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,6 miliar. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik