Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Anak Buahnya jadi Tersangka, Mendag Siap Bantu Kejagung

Insi Nantika Jelita
19/4/2022 17:15
Anak Buahnya jadi Tersangka, Mendag Siap Bantu Kejagung
Menteri Perdagangan M Lutfi(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kami siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag dalam keterangan resmi.

Mendag mengaku telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung di lingkungan internalnya.

"Seperti tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Soal Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung tak Ragu Tersangkakan Menteri

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng di Kejaksaan Agung membuahkan hasil.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menetapkan seorang pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan berinisial IWW atau Indrasari Wisnu Wardhana.

"Pengungkapan perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers hari ini. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik