JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menersangkakan menteri dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Dugaan kasus korupsi itu terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022. "Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (tetapkan sebagai tersangka)," pungkas Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4).
Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang dalam perkara korupsi tersebut. Salah satunya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Rinciannya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Tagore selaku General Manager Musim Mas.
Baca juga: Ganjar Bingung Suplai Cukup, Kok Harga Migor Curah Capai Rp25 ribu/liter
Menurutnya, perkara tersebut terungkap dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir. Kementerian Perdagangan telah mengambil beberapa kebijakan, yakni domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan dengan orientasi ekspor.
"Ketiga tersangka (swasta) tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," papar Burhanuddin.
"Sehingga, Permata Hijau Group, Wilmar Nabati dan Musim Mas, mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal, perusahaan tersebut bukan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," sambungnya.(OL-11)