Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DUA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih periode jabatan 2022-2027 mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa (19/04) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dua Anggota BPK tersebut adalah Isma Yatun dan Haerul Saleh.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Kedua Anggota BPK tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 29 Maret 2022. Sebelum ditetapkan, pada tanggal 18 Maret 2022, Komisi XI DPR RI mengambil keputusan terhadap 13 orang calon anggota BPK RI dengan dasar hasil pemungutan suara terbanyak yang dilaksanakan secara tertutup.
"Hasil pemungutan suara tersebut diperoleh Isma Yatun sebanyak 46 suara dan Haerul Saleh sebanyak 37 suara," demikian petikan siaran pers BPK yang diterima.
Baca juga: Penyebar Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran di DKI Cuma Sensasi
Pengucapan sumpah dua Anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2022 tentang Peresmian Anggota BPK. Kedua Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Agung Firman Sampurna (Ketua merangkap Anggota BPK), serta Isma Yatun (Anggota BPK).
Dalam hal ini, Isma Yatun kembali terpilih dan memasuki periode jabatan ke-2 sebagai Anggota BPK.
Isma Yatun lahir pada 1965. Isma merupakan lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dan S2 Teknik Kimia Universitas Indonesia. Sejak tahun 2006 hingga 2017 tercatat sebagai Anggota DPR RI. Kemudian pada tahun 2017 sampai dengan 2022 Isma terpilih sebagai salah satu Anggota BPK.
Sedangkan Haerul Saleh lahir pada 1981, merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Satria yang juga pernah tergabung ke beberapa organisasi, yaitu Pemuda Panca Marga, Pemuda Tani Indonesia, Majelis Pemuda Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Setelah peresmian ini, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 8 orang, bersama Agus Joko Pramono, Hendra Susanto, Pius Lustrilanang, Achsanul Qosasi, Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Daniel Lumban Tobing. Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI. (Mir/OL-09)
Tiga saksi itu merupakan pihak swasta yakni Fujika Senna Oktavia, Fitriyani Nugroho, dan Mochamad Riza Ghozali. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati Bekasi menyampaikan bahwa keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved