Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) terpilih periode jabatan 2022-2027 mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa (19/04) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Dua Anggota BPK tersebut adalah Isma Yatun dan Haerul Saleh.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Kedua Anggota BPK tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 29 Maret 2022. Sebelum ditetapkan, pada tanggal 18 Maret 2022, Komisi XI DPR RI mengambil keputusan terhadap 13 orang calon anggota BPK RI dengan dasar hasil pemungutan suara terbanyak yang dilaksanakan secara tertutup.
"Hasil pemungutan suara tersebut diperoleh Isma Yatun sebanyak 46 suara dan Haerul Saleh sebanyak 37 suara," demikian petikan siaran pers BPK yang diterima.
Baca juga: Penyebar Temuan BPK Soal Pemborosan Anggaran di DKI Cuma Sensasi
Pengucapan sumpah dua Anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2022 tentang Peresmian Anggota BPK. Kedua Anggota BPK terpilih tersebut menggantikan Anggota BPK yang berakhir masa jabatannya, yaitu Agung Firman Sampurna (Ketua merangkap Anggota BPK), serta Isma Yatun (Anggota BPK).
Dalam hal ini, Isma Yatun kembali terpilih dan memasuki periode jabatan ke-2 sebagai Anggota BPK.
Isma Yatun lahir pada 1965. Isma merupakan lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dan S2 Teknik Kimia Universitas Indonesia. Sejak tahun 2006 hingga 2017 tercatat sebagai Anggota DPR RI. Kemudian pada tahun 2017 sampai dengan 2022 Isma terpilih sebagai salah satu Anggota BPK.
Sedangkan Haerul Saleh lahir pada 1981, merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Satria yang juga pernah tergabung ke beberapa organisasi, yaitu Pemuda Panca Marga, Pemuda Tani Indonesia, Majelis Pemuda Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.
Setelah peresmian ini, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 8 orang, bersama Agus Joko Pramono, Hendra Susanto, Pius Lustrilanang, Achsanul Qosasi, Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Daniel Lumban Tobing. Pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota BPK ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI. (Mir/OL-09)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved