Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak akan mudah lolos dari laporan dugaan etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP. Kasus itu diyakini tidak akan tutup buku meski dirinya berinisiatif melaporkan penerimaan itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Dikarenakan kasusnya telah lebih dahulu dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sehingga pelaporan gratifikasi haruslah dipandang sebagai upaya penyelamatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/4).
Boyamin meminta Direktorat Gratifikasi KPK menolak jika Lili melaporkan dugaan penerimaan fasilitas itu. Direktorat Gratifikasi KPK diminta menghormati proses laporan dugaan etik yang tengah bergulir di KPK.
MAKI juga mendesak Lili untuk tidak cari aman dengan melaporkan dugaan penerimaan itu ke instansinya. MAKI berharap Lili tidak 'mencuci tangan' dengan melapor.
"Jika ada pelaporan gratifikasi setelah adanya proses di Dewas KPK maka laporan gratifikasi ini bisa dianggap karena terpaksa," tutur Boyamin.
Baca juga: KPK Minta Pertamina Kooperatif Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili Siregar
KPK memastikan Lili kooperatif dalam laporan dugaan pelanggaran etik. Lili dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan menerima sejumlah fasilitas untuk menonton MotoGP di Mandalika.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (17/4).
Masyarakat diminta menghormati seluruh proses pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas KPK. KPK mengingatkan pembuktian dan pemberian putusan etik hanya dapat dilakukan Dewas sesuai aturan.(OL-5)
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi sepanjang 2025 dengan total nilai Rp16,40 miliar.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya, serta tiga pihak lainnya sebagai tersangka kasus gratifikasi tahun anggaran 2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved