Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Mei mendatang, sejumlah penjabat kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya. Pada 2022, total ada tujuh kepala daerah dan 101 kabupaten/kota yang habis masa jabatannya.
Namun, ada keraguan atas transparansi dalam penunjukan kepala daerah. Malah disinyalir sejumlah ASN yang mengincar posisi penjabat kepala daerah sudah mulai melobi ke parlemen untuk kemudian parpol yang melobi ke Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah adanya dugaan adanya politik uang tersebut logis.
Hal itu lantaran para calon penjabat daerah ini diberikan keleluasaan untuk memberikan kebijakan pengusunan APBD.
"Sehingga mereka bernafsu. Di sini khususnya ASN untuk Bupati dan Wali Kota. Di sini mereka berlomba-lomba," papar Trubus kepada Media Indonesia, pada Senin (18/4).
Menurutnya, para partai politik juga bakal memanfaatkan momentum penunjukkan kepala daerah baru ini untuk persiapan Pemilu 2024.
Baca juga : Puan Apresiasi Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu
"Tidak adanya transparansi, jadi problem sendiri. Penunjukannya khusus. Karena kriteria hanya ASN eselon 1 untuk Gubernur dan eselon dua untuk Wali Kota," ujarnya.
"Sekadang hampir semua daerah berlomba-lomba untuk masuk. Ini kekhawatiran kita ada suap menyuap dan gratifikasi jadi ebih tinggi," tambahnya.
Trubus pun meminta kepada lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukun lainnya untuk turun langsung dan memberikan pengawasan yang ketat.
"Dari saat mereka menjabat dan sebelum menjabat karena mereka tak ada pengalaman dalam hal birokrasi jadi gak tahu menahu," ucapnya.
Maka, lanjut Trubus, diperlukan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat serta daerah hingga dewan untuk mengawasi.
"Civil society juga harus turun ikut mengawasi dan semua harus transparan," pungkasnya. (OL-7)
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved