Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PADA Mei mendatang, sejumlah penjabat kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya. Pada 2022, total ada tujuh kepala daerah dan 101 kabupaten/kota yang habis masa jabatannya.
Namun, ada keraguan atas transparansi dalam penunjukan kepala daerah. Malah disinyalir sejumlah ASN yang mengincar posisi penjabat kepala daerah sudah mulai melobi ke parlemen untuk kemudian parpol yang melobi ke Kemendagri.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah adanya dugaan adanya politik uang tersebut logis.
Hal itu lantaran para calon penjabat daerah ini diberikan keleluasaan untuk memberikan kebijakan pengusunan APBD.
"Sehingga mereka bernafsu. Di sini khususnya ASN untuk Bupati dan Wali Kota. Di sini mereka berlomba-lomba," papar Trubus kepada Media Indonesia, pada Senin (18/4).
Menurutnya, para partai politik juga bakal memanfaatkan momentum penunjukkan kepala daerah baru ini untuk persiapan Pemilu 2024.
Baca juga : Puan Apresiasi Presiden Larang Menteri Bicara Penundaan Pemilu
"Tidak adanya transparansi, jadi problem sendiri. Penunjukannya khusus. Karena kriteria hanya ASN eselon 1 untuk Gubernur dan eselon dua untuk Wali Kota," ujarnya.
"Sekadang hampir semua daerah berlomba-lomba untuk masuk. Ini kekhawatiran kita ada suap menyuap dan gratifikasi jadi ebih tinggi," tambahnya.
Trubus pun meminta kepada lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukun lainnya untuk turun langsung dan memberikan pengawasan yang ketat.
"Dari saat mereka menjabat dan sebelum menjabat karena mereka tak ada pengalaman dalam hal birokrasi jadi gak tahu menahu," ucapnya.
Maka, lanjut Trubus, diperlukan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat serta daerah hingga dewan untuk mengawasi.
"Civil society juga harus turun ikut mengawasi dan semua harus transparan," pungkasnya. (OL-7)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved