Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai Lili Pintauli Siregar tidak memiliki nilai dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu integritas. Itu disampaikan Zaenur sebagai buntut pelaporan Wakil Ketua KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Terlebih, lanjut Zaenur, laporan pelanggaran etik ke Dewas KPK bukan pertama kalinya ditujukan kepada Lili. Pada 2021, misalnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen setiap bulan selama setahun.
Penyebabnya, Lili terbukti melanggar kode etik lantaran menyalahgunkan jabatannya sebagai pimpinan KPK dengan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.
"Ketika sekarang dilaporkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, itu semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak memahami nilai dasar di KPK, yakni integritas," ujar Zaenur saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/4).
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Zaenur menyebut setiap insan KPK wajib menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Menurutnya, kalaupun gratifikasi itu diterima, Lili harus melaporkannya dalam jangka waktu 30 hari.
Lebih lanjut, Zaenur berpendapat sanksi sedang yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili tahun lalu merupakan sebuah kekeliruan. Seharusnya, Lili dijatuhkan sanski berat berupa permintaan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Saya lihat kekeliruan itu kemudian mengakibatkan nilai integras itu seakan-akan bisa ditawar, sehingga pelanggaran yang lain terus ditoleransi," tandasnya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaskan pihaknya menyerahkan laporan pelanggaran etik yang dilakukan Lili kepada Dewas KPK. (OL-8)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPK masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved