Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai Lili Pintauli Siregar tidak memiliki nilai dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu integritas. Itu disampaikan Zaenur sebagai buntut pelaporan Wakil Ketua KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
Terlebih, lanjut Zaenur, laporan pelanggaran etik ke Dewas KPK bukan pertama kalinya ditujukan kepada Lili. Pada 2021, misalnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen setiap bulan selama setahun.
Penyebabnya, Lili terbukti melanggar kode etik lantaran menyalahgunkan jabatannya sebagai pimpinan KPK dengan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.
"Ketika sekarang dilaporkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, itu semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak memahami nilai dasar di KPK, yakni integritas," ujar Zaenur saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/4).
Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Zaenur menyebut setiap insan KPK wajib menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Menurutnya, kalaupun gratifikasi itu diterima, Lili harus melaporkannya dalam jangka waktu 30 hari.
Lebih lanjut, Zaenur berpendapat sanksi sedang yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili tahun lalu merupakan sebuah kekeliruan. Seharusnya, Lili dijatuhkan sanski berat berupa permintaan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Saya lihat kekeliruan itu kemudian mengakibatkan nilai integras itu seakan-akan bisa ditawar, sehingga pelanggaran yang lain terus ditoleransi," tandasnya.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaskan pihaknya menyerahkan laporan pelanggaran etik yang dilakukan Lili kepada Dewas KPK. (OL-8)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang ke Takalar, Sulawesi Selatan. KPK berharap klarifikasi sukarela untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi.
KPK melantik Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi definitif, bersama Aminudin dan Ely Kusumastuti sebagai Deputi Pencegahan & Monitoring serta Koordinasi & Supervisi.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK memanggil eks Menhub Budi Karya Sumadi untuk mendalami kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Timur. Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved