Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pukat UGM Sebut Lili Pintauli tak Paham Nilai Dasar KPK

Tri Subarkah
16/4/2022 20:35
Pukat UGM Sebut Lili Pintauli tak Paham Nilai Dasar KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai Lili Pintauli Siregar tidak memiliki nilai dasar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu integritas.

Hal itu disampaikan Zaenur sebagai buntut pelaporan Wakil Ketua KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

Terlebih, lanjut Zaenur, laporan pelanggaran etik ke Dewas KPK bukan pertama kalinya ditujukan kepada Lili. Pada 2021 lalu, misalnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen setiap bulan selama setahun.

Penyebabnya, Lili terbukti melanggar kode etik lantaran menyalahgunkan jabatannya sebagai pimpinan KPK dengan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang sedang berperkara di KPK.

"Ketika sekarang dilaporkan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, itu semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak memahami nilai dasar di KPK, yakni integritas," ujar Zaenur saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/4).

Baca juga: Mengeluhkan Demokrasi

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Zaenur menyebut setiap insan KPK wajib menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Menurutnya, kalaupun gratifikasi itu diterima, Lili harus melaporkannya dalam jangka waktu 30 hari.

Lebih lanjut, Zaenur berpendapat sanksi sedang yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili tahun lalu merupakan sebuah kekeliruan. Seharusnya, Lili dijatuhkan sanski berat berupa permintaan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

"Saya lihat kekeliruan itu kemudian mengakibatkan nilai integras itu seakan-akan bisa ditawar, sehingga pelanggaran yang lain terus ditoleransi," tandasnya.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaskan pihaknya menyerahkan laporan pelanggaran etik yang dilakukan Lili kepada Dewas KPK. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya