Tidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat Penghargaan

Mediaindonesia
16/4/2022 17:50
Tidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat Penghargaan
Amaq Sinta(Dok.Antara)

POLISI akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dalam kasus yang menjerat Murtede alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho memandang bahwa Amaq Sinta mestinya mendapatkan penghargaan karena berani melawan aksi kejahatan.

"Orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka," ujarnya, hari ini.

Amaq Sinta sempat ditahan oleh penyidik Polres Lombok Tengah setelah ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor ke Lombok Timur dalam rangka mengantarkan makanan untuk ibunya pada Minggu (10/4) malam.

Prof Hubnu pun mengimbau kepada masyarakat ketika berhadapan dengan begal, jangan sampai pasrah lalu menyerahkan seluruh harta bendanya atau lari meninggalkan hartanya. "Hal itu justru memberi kesempatan pelaku begal untuk terus melakukan tindak kejahatan," tuturnya.

Masyarakat pun jangan membiarkan orang lain melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketenteraman. Selain itu, polisi harus memetakan wilayah rawan dan masyarakat juga harus bisa mempersempit ruang gerak begal dengan cara melawan.

Baca juga: Pemerintah Bantah Tudingan Amerika Serikat soal Pelanggaran HAM

"Melawan begal yang menghadang perjalanan bukan berarti main hakim sendiri, melainkan sebagai bentuk pembelaan dari ancaman kejahatan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko menjelaskan penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut berdasarkan gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum. Ia mengatakan dari hasil perkara disimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta termasuk pembelaan diri

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya