Senin 11 April 2022, 10:51 WIB

MAKI Minta KY Diseminasi Vonis Bebas MA terhadap Fakhri Hilmi dalam Kasus Jiwasraya

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
MAKI Minta KY Diseminasi Vonis Bebas MA terhadap Fakhri Hilmi dalam Kasus Jiwasraya

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

 

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan diseminasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp16 triliun.

"MA harus diawasi oleh KY bukan sekadar perilaku (hakim). KY boleh melakukan pengawasan perihal putusan sehingga bisa dieksaminasi. Hal itu agar ke depannya tidak terulang lagi putusan yang dianggap kontroversial," ujar Boyamin, Senin (11/4).

Karenanya, menurut Boyamin, KY perlu melakukan eksaminasi. Meskipun putusan hakim tidak bisa diotak-atik dan memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi eksaminasi bisa jadi pertimbangan berikutnya. Sehingga, putusan-putusan hakim atau MA bisa dikoreksi apabila dirasakan jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan PK Putusan Bebas Fakhri Hilmi 

Boyamin menjelaskan MA, pada putusan kasasi Fakhri Hilmi, berpendapat tersangka yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalani prosedur yang diatur berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, menurut Boyamin, putusan MA itu belum sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"MAKI merasa hal itu mengurangi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Padahal, imbuh dia, Kejaksaan Agung berpendapat, sebagai pejabat OJK, Fakhri Hilmi kurang baik melakukan pengawasan atau teledor dalam mengawasi penggorengan aset dan saham milik Jiwasyara yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International. 

Benny dijatuhi hukum seumur hidup karena memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya.

Perkara ini, terang Boyamin, menimbulkan kerugian negara Rp19 triliun. 

Kejaksaan Agung, imbuhnya, juga merasa bukan hanya oknum di Jiwasraya dan oknum swasta yang melakukan penggorengan saham. Tetapi OJK turut bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan atas saham-saham tersebut. Karena itu, Fakhri Hilmi, terang Boyamin, ikut terseret dalam kasus tersebut

"Otoritas pengawasan oleh OJK harusnya bisa mengawasi dugaan transaksi yang tidak benar atau transaksi fiktif melalui penggorengan saham. Mestinya ini bisa dideteksi dan dihentikan. Setidaknya kalau ada dugaan bermasalah dihentikan dan tidak boleh ditransaksikan namun kenyataannya sampai sekian lama, bertahun-tahun dan akhirnya jebol sampai Rp18 triliun kerugiannya," tukasnya. (OL-1)

Baca Juga

MI/Susanto

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pelaporan Hakim MK Ke Bareskrim Polri

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:31 WIB
"Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Truno, Selasa...
dok.ant

ISESS Apresiasi Pemecatan 5 Oknum Calo Bintara di Polda Jateng

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 21:18 WIB
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jateng yang terlibat kasus pungutan liar alias pungli dalam...
MI/Briyanbodo Hendro

Elektabilitas Tinggi, Erick Thohir Cawapres Terkuat dari Kalangan NU

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 20:54 WIB
Erick yang juga Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Anggota Kehormatan Banser, berdasarkan sejumlah survei, merupakan kader NU dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya