Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan diseminasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
"MA harus diawasi oleh KY bukan sekadar perilaku (hakim). KY boleh melakukan pengawasan perihal putusan sehingga bisa dieksaminasi. Hal itu agar ke depannya tidak terulang lagi putusan yang dianggap kontroversial," ujar Boyamin, Senin (11/4).
Karenanya, menurut Boyamin, KY perlu melakukan eksaminasi. Meskipun putusan hakim tidak bisa diotak-atik dan memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi eksaminasi bisa jadi pertimbangan berikutnya. Sehingga, putusan-putusan hakim atau MA bisa dikoreksi apabila dirasakan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan PK Putusan Bebas Fakhri Hilmi
Boyamin menjelaskan MA, pada putusan kasasi Fakhri Hilmi, berpendapat tersangka yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalani prosedur yang diatur berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, menurut Boyamin, putusan MA itu belum sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"MAKI merasa hal itu mengurangi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Padahal, imbuh dia, Kejaksaan Agung berpendapat, sebagai pejabat OJK, Fakhri Hilmi kurang baik melakukan pengawasan atau teledor dalam mengawasi penggorengan aset dan saham milik Jiwasyara yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International.
Benny dijatuhi hukum seumur hidup karena memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya.
Perkara ini, terang Boyamin, menimbulkan kerugian negara Rp19 triliun.
Kejaksaan Agung, imbuhnya, juga merasa bukan hanya oknum di Jiwasraya dan oknum swasta yang melakukan penggorengan saham. Tetapi OJK turut bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan atas saham-saham tersebut. Karena itu, Fakhri Hilmi, terang Boyamin, ikut terseret dalam kasus tersebut
"Otoritas pengawasan oleh OJK harusnya bisa mengawasi dugaan transaksi yang tidak benar atau transaksi fiktif melalui penggorengan saham. Mestinya ini bisa dideteksi dan dihentikan. Setidaknya kalau ada dugaan bermasalah dihentikan dan tidak boleh ditransaksikan namun kenyataannya sampai sekian lama, bertahun-tahun dan akhirnya jebol sampai Rp18 triliun kerugiannya," tukasnya. (OL-1)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved