Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan diseminasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
"MA harus diawasi oleh KY bukan sekadar perilaku (hakim). KY boleh melakukan pengawasan perihal putusan sehingga bisa dieksaminasi. Hal itu agar ke depannya tidak terulang lagi putusan yang dianggap kontroversial," ujar Boyamin, Senin (11/4).
Karenanya, menurut Boyamin, KY perlu melakukan eksaminasi. Meskipun putusan hakim tidak bisa diotak-atik dan memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi eksaminasi bisa jadi pertimbangan berikutnya. Sehingga, putusan-putusan hakim atau MA bisa dikoreksi apabila dirasakan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan PK Putusan Bebas Fakhri Hilmi
Boyamin menjelaskan MA, pada putusan kasasi Fakhri Hilmi, berpendapat tersangka yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalani prosedur yang diatur berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, menurut Boyamin, putusan MA itu belum sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"MAKI merasa hal itu mengurangi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Padahal, imbuh dia, Kejaksaan Agung berpendapat, sebagai pejabat OJK, Fakhri Hilmi kurang baik melakukan pengawasan atau teledor dalam mengawasi penggorengan aset dan saham milik Jiwasyara yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International.
Benny dijatuhi hukum seumur hidup karena memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya.
Perkara ini, terang Boyamin, menimbulkan kerugian negara Rp19 triliun.
Kejaksaan Agung, imbuhnya, juga merasa bukan hanya oknum di Jiwasraya dan oknum swasta yang melakukan penggorengan saham. Tetapi OJK turut bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan atas saham-saham tersebut. Karena itu, Fakhri Hilmi, terang Boyamin, ikut terseret dalam kasus tersebut
"Otoritas pengawasan oleh OJK harusnya bisa mengawasi dugaan transaksi yang tidak benar atau transaksi fiktif melalui penggorengan saham. Mestinya ini bisa dideteksi dan dihentikan. Setidaknya kalau ada dugaan bermasalah dihentikan dan tidak boleh ditransaksikan namun kenyataannya sampai sekian lama, bertahun-tahun dan akhirnya jebol sampai Rp18 triliun kerugiannya," tukasnya. (OL-1)
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved