Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan diseminasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp16 triliun.
"MA harus diawasi oleh KY bukan sekadar perilaku (hakim). KY boleh melakukan pengawasan perihal putusan sehingga bisa dieksaminasi. Hal itu agar ke depannya tidak terulang lagi putusan yang dianggap kontroversial," ujar Boyamin, Senin (11/4).
Karenanya, menurut Boyamin, KY perlu melakukan eksaminasi. Meskipun putusan hakim tidak bisa diotak-atik dan memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi eksaminasi bisa jadi pertimbangan berikutnya. Sehingga, putusan-putusan hakim atau MA bisa dikoreksi apabila dirasakan jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Jaksa Buka Kemungkinan Ajukan PK Putusan Bebas Fakhri Hilmi
Boyamin menjelaskan MA, pada putusan kasasi Fakhri Hilmi, berpendapat tersangka yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalani prosedur yang diatur berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014. Sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, menurut Boyamin, putusan MA itu belum sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"MAKI merasa hal itu mengurangi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Padahal, imbuh dia, Kejaksaan Agung berpendapat, sebagai pejabat OJK, Fakhri Hilmi kurang baik melakukan pengawasan atau teledor dalam mengawasi penggorengan aset dan saham milik Jiwasyara yang dilakukan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International.
Benny dijatuhi hukum seumur hidup karena memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan sejumlah pejabat Jiwasraya.
Perkara ini, terang Boyamin, menimbulkan kerugian negara Rp19 triliun.
Kejaksaan Agung, imbuhnya, juga merasa bukan hanya oknum di Jiwasraya dan oknum swasta yang melakukan penggorengan saham. Tetapi OJK turut bertanggung jawab dalam mengawasi transaksi keuangan atas saham-saham tersebut. Karena itu, Fakhri Hilmi, terang Boyamin, ikut terseret dalam kasus tersebut
"Otoritas pengawasan oleh OJK harusnya bisa mengawasi dugaan transaksi yang tidak benar atau transaksi fiktif melalui penggorengan saham. Mestinya ini bisa dideteksi dan dihentikan. Setidaknya kalau ada dugaan bermasalah dihentikan dan tidak boleh ditransaksikan namun kenyataannya sampai sekian lama, bertahun-tahun dan akhirnya jebol sampai Rp18 triliun kerugiannya," tukasnya. (OL-1)
Mahkamah Agung AS menyetujui undang-undang yang melarang penggunaan penghambat pubertas dan terapi hormon bagi remaja transgender.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Pengawas misterius tersebut akan ditugaskan secara acak untuk mengawasi pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara tugaskan hingga pengadilan militer.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Adapun jumlah peserta yang akan dikukuhkan sebagai hakim sebanyak 1.451 orang.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved