Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Aminurrokhman mengatakan pengesahan anggaran Pemilu Serentak 2024 akan dilakukan pasca estafet pergatian kepimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masa bakti pimpinan KPU Bawaslu periode 2017-2022 resmi berakhir pada Senin 11 April 2022 mendatang.
"Saya memastikan jika dana pemilu 2024 akan disahkan setelah KPU dan Bawaslu yang baru ini dilantik. Pasti segera kita bahas sehingga sebelum penutupan sidang sudah ada keputusan," tegas Aminurrokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/4).
Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Aminurrokhman menyebut alasan Komisi II DPR baru membahas dana pemilu pasca pelantikan KPU dan Bawaslu agar anggaran yang diusulkan itu betul-betul efektif dan terukur. DPR masih berfokus pada efisiensi anggaran.
"Mana saja anggaran yang bisa dikurangi atau dihilangkan, karena kalau saya melihat draf anggarannya hingga 86 triliun. Kenaikannya terlalu jauh jika dibandingkan dengan anggaran pemilu tahun 2019, sekitar 25 triliun lebih," sebutnya.
Dijelaskan oleh Aminurrokhman, Komisi II untuk sementara akan menahan proses pembahasan anggaran yang dirasa belum perlu penting dilakukan di tengah pandemi covid-19. Pasalnya pemerintah sedang memfokukskan anggaran untuk penanganan pandemi menuju endemi.
"Tapi pada prinsipnya, Komisi II mendukung KPU dan Bawaslu yang baru untuk bekerja secara maksimal dalam menyiapkan tahapan pemilu sampai pelaksanaannya," ungkapnya.
Menurutnya, anggaraan pemilu 2024 haru proporsional tanpa perlu mengacu pada KPU sebelumnya. DPR akan melihat komponen apa saja yang yang membuat nilai anggaran menjadi naik.
"Kalau naik 10 persen wajar, kalau 100 persen naiknya kurang wajar,: jelasnya.
Terlepas dari catatan yang ada, Aminurrokhman berharap agar pengesahan anggaran pemilu dilakukan dalam waktu secepatnya karena tahapan Pemilu 2024 akan dimulai 14 Juni 2022 seperti penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.
Pengesahan anggaran pemilu juga untuk menjawab berbagai spekulasi mengenai wacana penundaan pemilu maupun tiga periode yang sampai saat ini masih menjadi perhatian masyarakat.
"Publik masih belum yakin meski pemerintah sudah membantahnya. Salah satu faktor mengapa publik belum percaya, karena sampai saat ini anggaran pemilu belum disahkan oleh pemerintah dan DPR," tegasnya. (OL-6)
KOMISIONER KPK Jilid VI diminta bersikap tegas untuk melepaskan diri dari instansi asalnya. Jika tidak, loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah diyakini makin kental.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) layak mendapatkan hukuman berat. Pasalnya, tindakan korupsi yang dilakukannya sangat merugikan rakyat.
Pelanggaran etik ini berkaitan dengan dugaan ikut campur dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Menurut mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, saat ini banyak anggota KPU yang belum selesai dengan dirinya.
BERKACA dari kasus mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai perlu memiliki itikad baik untuk membenahi struktur anggota KPU
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved