Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemendagri Bakal Cari Penjabat Kepala Daerah dengan Kinerja Terbaik

 Yakub Pryatama Wijayaatmaja
07/4/2022 17:13
Kemendagri Bakal Cari Penjabat Kepala Daerah dengan Kinerja Terbaik
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.(FOTO/Dok.MI)

MASA jabatan 101 kepala daerah akan berakhir pada akhir tahun 2022 ini. Bahkan, ada tujuh kepala daerah atau gubernur di tujuh provinsi, yang selesai bertugas.

Adapun ketujuhnya yang bakal berhenti bertugas ialah Gubernur di Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah nantinya merupakan sosok dengan kinerja terbaik saat bertugas. 

“Penunjukan atau penugasan Pj Gubernur, Bupati atau Wali Kota mengacu kepada UU No.10 Tahun 2016 yang disempurnakan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Wali Kota,” ungkap Benni kepada Media Indonesia, Kamis (7/4).

Baca juga: Soal Jokowi 3 Periode, Mendagri Tak Akan Menegur Adepsi

Di samping itu, Mendagri juga berpedoman kepada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, dengan kriteria penjabat kepala daerah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diantaranya wajib mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dilihat dari riwayat pekerjaa.

“Kemudian harus menduduki jabatan eselon 1 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/c untuk Pj. Gubernur dan jabatan eselon 2 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b untuk Pj. Bupati atau Walikota,” tuturnya.

Yang terakhir, calon penjabat kepala daerah juga harus memiliki penilaian kinerja baik dalam kurung waktu 3 Tahun terakhir sesuai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.

“Dilihat dari jumlah, pejabat tersebut di atas yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala daerah sangatlah memadai, baik yang berada ditingkat pusat, maupun di daerah itu sendiri,” pungkasnya.

Adapun untuk tingkat Provinsi akan diisi oleh Pj. Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat eselon 1).

Sementara untuk Kabupaten atau Kota akan diisi oleh Pj Bupati atau Wali Kota, yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat eselon 2), setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, dalam hal ini Presiden. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya