Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MASA jabatan 101 kepala daerah akan berakhir pada akhir tahun 2022 ini. Bahkan, ada tujuh kepala daerah atau gubernur di tujuh provinsi, yang selesai bertugas.
Adapun ketujuhnya yang bakal berhenti bertugas ialah Gubernur di Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah nantinya merupakan sosok dengan kinerja terbaik saat bertugas.
“Penunjukan atau penugasan Pj Gubernur, Bupati atau Wali Kota mengacu kepada UU No.10 Tahun 2016 yang disempurnakan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Wali Kota,” ungkap Benni kepada Media Indonesia, Kamis (7/4).
Baca juga: Soal Jokowi 3 Periode, Mendagri Tak Akan Menegur Adepsi
Di samping itu, Mendagri juga berpedoman kepada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, dengan kriteria penjabat kepala daerah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diantaranya wajib mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dilihat dari riwayat pekerjaa.
“Kemudian harus menduduki jabatan eselon 1 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/c untuk Pj. Gubernur dan jabatan eselon 2 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b untuk Pj. Bupati atau Walikota,” tuturnya.
Yang terakhir, calon penjabat kepala daerah juga harus memiliki penilaian kinerja baik dalam kurung waktu 3 Tahun terakhir sesuai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.
“Dilihat dari jumlah, pejabat tersebut di atas yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala daerah sangatlah memadai, baik yang berada ditingkat pusat, maupun di daerah itu sendiri,” pungkasnya.
Adapun untuk tingkat Provinsi akan diisi oleh Pj. Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat eselon 1).
Sementara untuk Kabupaten atau Kota akan diisi oleh Pj Bupati atau Wali Kota, yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat eselon 2), setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, dalam hal ini Presiden. (Ykb/OL-09)
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Kajian revisi UU Pemda terkait pelaksanaan Pilkada dan Pemilu memang perlu dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk sinkronisasi program pemerintah.
Ketua umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi, mendorong para kepala daerah di Tanah Air untuk memberikan perhatian serius terhadap sektor industry hasil tembakau (IHT).
PENGAMAT politik dari Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhasil membawa provinsinya menjadi contoh kemajuan daerah di Tanah Air.
Selain Minahasa Utara yang tengah bersiap diri menjadi tuan rumah yang baik, isu skala eskalasi bursa calon Ketua Umum Apkasi juga jadi bagian dinamika organisasi.
SUASANA Gedung Sate memuncak penuh semangat ketika pawai kemenangan Persib Bandung berlangsung meriah, Minggu (25/5) siang.
PELANTIKAN gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia berlangsung, termasuk enam gubernur di wilayah Papua. Realitas politik ini menandai babak baru bagi Papua.
Kedudukan gubernur sangat penting sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota.
Penyambutan yang sederhana itu akan bernuansa Betawi. Kemudian, usai penyambutan, Pramono dan Rano Karno akan melakukan serah terima jabatan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved