Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA jabatan 101 kepala daerah akan berakhir pada akhir tahun 2022 ini. Bahkan, ada tujuh kepala daerah atau gubernur di tujuh provinsi, yang selesai bertugas.
Adapun ketujuhnya yang bakal berhenti bertugas ialah Gubernur di Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah nantinya merupakan sosok dengan kinerja terbaik saat bertugas.
“Penunjukan atau penugasan Pj Gubernur, Bupati atau Wali Kota mengacu kepada UU No.10 Tahun 2016 yang disempurnakan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Wali Kota,” ungkap Benni kepada Media Indonesia, Kamis (7/4).
Baca juga: Soal Jokowi 3 Periode, Mendagri Tak Akan Menegur Adepsi
Di samping itu, Mendagri juga berpedoman kepada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, dengan kriteria penjabat kepala daerah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diantaranya wajib mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dilihat dari riwayat pekerjaa.
“Kemudian harus menduduki jabatan eselon 1 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/c untuk Pj. Gubernur dan jabatan eselon 2 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b untuk Pj. Bupati atau Walikota,” tuturnya.
Yang terakhir, calon penjabat kepala daerah juga harus memiliki penilaian kinerja baik dalam kurung waktu 3 Tahun terakhir sesuai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.
“Dilihat dari jumlah, pejabat tersebut di atas yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala daerah sangatlah memadai, baik yang berada ditingkat pusat, maupun di daerah itu sendiri,” pungkasnya.
Adapun untuk tingkat Provinsi akan diisi oleh Pj. Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat eselon 1).
Sementara untuk Kabupaten atau Kota akan diisi oleh Pj Bupati atau Wali Kota, yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat eselon 2), setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, dalam hal ini Presiden. (Ykb/OL-09)
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Dalam penangkapan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita Rp800 juta. Jika ditotal, barang bukti dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.
Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Menurut Sultan, keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved