Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MASA jabatan 101 kepala daerah akan berakhir pada akhir tahun 2022 ini. Bahkan, ada tujuh kepala daerah atau gubernur di tujuh provinsi, yang selesai bertugas.
Adapun ketujuhnya yang bakal berhenti bertugas ialah Gubernur di Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menegaskan bahwa penjabat (pj) kepala daerah nantinya merupakan sosok dengan kinerja terbaik saat bertugas.
“Penunjukan atau penugasan Pj Gubernur, Bupati atau Wali Kota mengacu kepada UU No.10 Tahun 2016 yang disempurnakan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/ Wali Kota,” ungkap Benni kepada Media Indonesia, Kamis (7/4).
Baca juga: Soal Jokowi 3 Periode, Mendagri Tak Akan Menegur Adepsi
Di samping itu, Mendagri juga berpedoman kepada Pasal 130 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005, dengan kriteria penjabat kepala daerah yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, diantaranya wajib mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dilihat dari riwayat pekerjaa.
“Kemudian harus menduduki jabatan eselon 1 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/c untuk Pj. Gubernur dan jabatan eselon 2 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b untuk Pj. Bupati atau Walikota,” tuturnya.
Yang terakhir, calon penjabat kepala daerah juga harus memiliki penilaian kinerja baik dalam kurung waktu 3 Tahun terakhir sesuai daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan.
“Dilihat dari jumlah, pejabat tersebut di atas yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala daerah sangatlah memadai, baik yang berada ditingkat pusat, maupun di daerah itu sendiri,” pungkasnya.
Adapun untuk tingkat Provinsi akan diisi oleh Pj. Gubernur yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (setingkat eselon 1).
Sementara untuk Kabupaten atau Kota akan diisi oleh Pj Bupati atau Wali Kota, yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (setingkat eselon 2), setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, dalam hal ini Presiden. (Ykb/OL-09)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
PENGAMAT politik dari Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berhasil membawa provinsinya menjadi contoh kemajuan daerah di Tanah Air.
Selain Minahasa Utara yang tengah bersiap diri menjadi tuan rumah yang baik, isu skala eskalasi bursa calon Ketua Umum Apkasi juga jadi bagian dinamika organisasi.
SUASANA Gedung Sate memuncak penuh semangat ketika pawai kemenangan Persib Bandung berlangsung meriah, Minggu (25/5) siang.
PELANTIKAN gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia berlangsung, termasuk enam gubernur di wilayah Papua. Realitas politik ini menandai babak baru bagi Papua.
Kedudukan gubernur sangat penting sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota.
Penyambutan yang sederhana itu akan bernuansa Betawi. Kemudian, usai penyambutan, Pramono dan Rano Karno akan melakukan serah terima jabatan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved