Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin disebut murka bila jatah komitmen fee atau setoran dari nilai pekerjaan suatu proyek kurang. Dia mematok setoran 16,5 persen dari anggaran yang didapatkan perusahaan pemenang proyek.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Muara didakwa menyuap Terbit terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Terbit Rencana Perangin Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).
Menurut jaksa, perusahaan yang bakal menggarap proyek sudah ditentukan lewat kongkalikong yang melibatkan Terbit. Termasuk perusahaan milik Muara.
Perusahaan-perusahaan itu disebut sebagai Group Kuala. Mereka mendapat jatah menggarap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang kepercayaan Terbit. Yakni, kakak kandung terbit Iskandar Perangin Angin serta kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Semua Perusahaan Group Kuala
mendapatkan point tinggi dan memberikan harga penawaran yang terbaik dibandingkan perusahaan-perusahaan lain di luar Perusahaan Group Kuala," ujar jaksa.
Muara Perangin Angin didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Sekitar 30 warga binaan Rutan Kelas I Medan dipindahkan ke Lapas kelas II Pemuda karena masalah kapasitas.
Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Koordinasi Kastima 27B tahun 2023 di wilayah Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK membuka peluang menyeret pihak lain terkait kasus gratifikasi pengerjaan proyek yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved