Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BUPATI nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin disebut murka bila jatah komitmen fee atau setoran dari nilai pekerjaan suatu proyek kurang. Dia mematok setoran 16,5 persen dari anggaran yang didapatkan perusahaan pemenang proyek.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Muara didakwa menyuap Terbit terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Terbit Rencana Perangin Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4).
Menurut jaksa, perusahaan yang bakal menggarap proyek sudah ditentukan lewat kongkalikong yang melibatkan Terbit. Termasuk perusahaan milik Muara.
Perusahaan-perusahaan itu disebut sebagai Group Kuala. Mereka mendapat jatah menggarap paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Perusahaan tersebut terdiri dari orang-orang kepercayaan Terbit. Yakni, kakak kandung terbit Iskandar Perangin Angin serta kontraktor Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
"Semua Perusahaan Group Kuala
mendapatkan point tinggi dan memberikan harga penawaran yang terbaik dibandingkan perusahaan-perusahaan lain di luar Perusahaan Group Kuala," ujar jaksa.
Muara Perangin Angin didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Paket pekerjaan juga diberikan kepada perusahaan lain yang dikendalikan Muara. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama sejumlah pihak yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-8)
Seruan itu menjadi bentuk desakan dari HMI agar Polri segera mengambil langkah tegas dalam menumpas premanisme yang selama ini meresahkan.
KODAM I/Bukit Barisan bergerak cepat menindaklanjuti video viral terkait dugaan intimidasi oleh oknum ormas terhadap sebuah usaha pembuatan es kristal di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
MENGHADAPI era digitalisasi global, Indonesia harus berbenah.
Desa Wisata Perbukitan Lawang sudah dikenal oleh turis lokal dan mancanegara yang selama ini menikmati keindahan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) dengan orangutan sumatera.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan lantaran pihaknya ingin masyarakat, khususnya Kabupaten Langkat bisa membaca Al-Quran.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Petebu Kabupaten Langkat, Nasuhan memastikan dukungan dari masyarakat setempat terhadap Ganjar semakin meningkat.
Komisi Yudisial meamstikan akan pelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara, terkait vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara TPPO.
KPK kembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
Rehabilitasi meliputi pemeriksaan kesehatan secara rutin, pemberian obat dan vitamin, melatih cari makan sendiri, pengayaan kandang seperti habitatnya, dan lain-lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved