Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pemeran pria berinisial DRZ dalam video porno yang melibatkan kreator konten Dea OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
"Pasangan Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan, kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4).
Auliansyah menjelaskan DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku video tersebut direkam Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
Baca juga: Pacar Dea OnlyFans Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Video Asusila
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.
Terkait hal itu, Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea. "Hasil itu hanya dinikmati Dea."
Penyidik juga telah menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno yang diduga melibatkan keduanya.
Salah satu hal yang diselidiki lebih lanjut oleh pihak Kepolisian adalah dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.
"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Jadi kita baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.
Auliansyah juga menegaskan, saat ini, DRZ masih berstatus saksi.
Auliansyah mengatakan, DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.
Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, 24 Maret lalu.
Selanjutnya, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Kepolisian mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4). (Ant/OL-1)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco menanggapi kabar tersebut. Ia mengatakan pihaknya tidak mungkin berbohong saat menyampaikan kondisi kehamilan Dea kepada penyidik dan publik.
Polisi menyebut proses hukum tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tetap berjalan, meski dalam keadaan hamil.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan dan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Dea mengatakan gangguan psikis yang dialaminya saat ini tidak diakibatkan oleh proses hukum yang tengah dijalani.
Berkas perkara Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans terkait kasus pornografi akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Polisi mengungkap fakta terbaru kasus pornografi Dea Onlyfans. Dari hasil penyidikan awal, seorang komedian terkenal Tanah Air membeli foto dan video syur milik Dea.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved