Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMIKA Marshel Widianto masih berstatus sebagai saksi usai diperiksa terkait kasus video syur Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setelah diperiksa kemarin, penyidik menetapkan Marshel sebagai saksi. Zulpan mengatakan tidak ada temuan pidana yang mengarah kepada Marshel.
"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi. Tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi, termasuk menetapkan Dea sebagai tersangka. Tentunya ada ketentuannya dalam pasal 184 KUHAP, 2 alat bukti dan itu memenuhi terhadap Dea sebagai tersangka, kemungkinan kepada yang lain ini tidak ditemukan," kata Zulpan di Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Zulpan mengatakan Marshel kemarin diperiksa selama 4 jam dan dicecar mengenai motif membeli konten video dan foto syur milik Dea. Ia mengatakan Marshel mengakui telah membeli konten syur Dea seharga Rp1,4 juta.
"Kemudian video konten porno tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak diperjualbelikan lagi, tidak disebarluaskan ke pihak lain," imbuhnya.
Zulpan mengatakan penyidik tidak berhenti setelah memeriksa Marshel. Ia mengatakan penyidik telah menyita akun google drive milik Dea yang berisi konten syur. Dari situ penyidik akan mendalami untuk mengetahui siapa saja yang membeli konten syur milik Dea tersebut.
Baca juga: Membeli Konten Porno Milik Dea OnlyFans, Komedian Marshel Mengaku Salah
Jika ada yang membeli, maka polisi akan meminta keterangan untuk mengetahui apakah setelah dibeli kemudian diperjualbelikan atau disebarluaskan.
"Ini sedang didalami oleh penyidik kan akun google drivenya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang pernah membeli video ataupun gambar yang bersifat pornografi dari Dea, nanti akan diambil keterangan," tuturnya.
Zulpan mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami lebih lanjut. Sehingga, ia belum bisa menyebutkan siapa saja yang turut mengonsumsi konten syur Dea.
"Belum bisa saya sampaikan karena penyidik itu yang tahu, nanti penyidik akan mendalami dulu stelah memeriksa Dea, kemudian pacarnya dan terakhir Marshel," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara Dea. Ia mengatakan sejauh ini baru Dea yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pacar Dea dan Marshel masih berstatus sebagai saksi.
"Tentu nanti penyidik akan merumuskan langkah lebih lanjut dalam rangka pemberkasan saudari Dea karena dalam kasus ini tersangkanya baru 1 yaitu Dea sendiri," pungkasnya.(OL-5)
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco menanggapi kabar tersebut. Ia mengatakan pihaknya tidak mungkin berbohong saat menyampaikan kondisi kehamilan Dea kepada penyidik dan publik.
Polisi menyebut proses hukum tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tetap berjalan, meski dalam keadaan hamil.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan dan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Dea mengatakan gangguan psikis yang dialaminya saat ini tidak diakibatkan oleh proses hukum yang tengah dijalani.
Berkas perkara Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans terkait kasus pornografi akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved