Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu dimaksudkan untuk pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang itu terjadi di rumah Asdarussalam di wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember tahun lalu.
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, Kamis (31/3)
Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.
Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar. Karena, kebijakan pengerjaan proyek dari APBD saat itu tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.
Setelah itu, Zuhdi dibantu oleh pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi untuk mendapatkan uang yang diminta oleh Gafur dengan cara meminjamkan dana simpanan Kopri sebesar Rp1 miliar. Muliadi meminjamkan dana Kopri itu karena ada banyak proyek yang dikerjakan Zuhdi namun belum dicairkan.
"Permasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan)," ujar Helmi.
Uang itu dicairkan di Bank Kaltimtara cabang PPU. Setelah uangnya cair, Zuhdi menyuruh bawahannya untuk memberikan uang itu ke Gafur yang berada di sebuah hotel di Samarinda.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)
Prabowo tidak hanya menyampaikan pandangan, tetapi juga mendengarkan berbagai masukan.
Meskipun kemarahan publik meningkat pasca kematian Alex Pretti di Minneapolis, Partai Demokrat menghadapi hambatan besar untuk membatasi pendanaan ICE.
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mengatakan politik harus bisa bermanfaat untuk rakyat.
Aktivis hingga influencer menyampaikan 17+8 tuntutan usai aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir ini.
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan yang menyebutkan partai sebagai dalang dari ramainya isu ijazah palsu Jokowi
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved