Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bupati PPU Minta Rp1 Miliar untuk Ikut Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

Candra Yuri Nuralam
31/3/2022 16:16
Bupati PPU Minta Rp1 Miliar untuk Ikut Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
Abdul Gafur Mas'ud(Candra Yuri Nuralam)

BUPATI nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud meminta uang Rp1 miliar kepada pihak swasta Ahmad Zuhdi. Uang itu dimaksudkan untuk pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Gafur. Permintaan uang itu terjadi di rumah Asdarussalam di wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember tahun lalu.

"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moh Helmi Syarief dalam dakwaan Zuhdi, Kamis (31/3)

Zuhdi awalnya berencana menggunakan pencairan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp1,5 miliar untuk menyanggupi permintaan Gafur. Proyek itu dikerjakan oleh PT Babulu Benuo Taka.

Proses pencairan uang itu tidak berlangsung lancar. Karena, kebijakan pengerjaan proyek dari APBD saat itu tidak lagi dibayarkan pada Desember 2021.

Setelah itu, Zuhdi dibantu oleh pelaksana tugas (Plt) Sekda PPU Muliadi untuk mendapatkan uang yang diminta oleh Gafur dengan cara meminjamkan dana simpanan Kopri sebesar Rp1 miliar. Muliadi meminjamkan dana Kopri itu karena ada banyak proyek yang dikerjakan Zuhdi namun belum dicairkan.

"Permasuk proyek peningkatan Kantor Pos Waru (lanjutan)," ujar Helmi.

Uang itu dicairkan di Bank Kaltimtara cabang PPU. Setelah uangnya cair, Zuhdi menyuruh bawahannya untuk memberikan uang itu ke Gafur yang berada di sebuah hotel di Samarinda.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya