Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAG Humas dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menerangkan telah ada pembicaraan dan kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk segera dapat membahas RUU Perampasan aset.
"Iya sudah ada pembicaraan dan kesepakatan dengan Baleg DPR bahwa akan ada perubahan prolegnas prioritas di mana RUU Perampasan aset masuk di dalamnya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/3).
Di waktu yang sama pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di DPR. Menurutnya sudah ada kesepakatan dengan DPR setelahh terlebih dahulu merevisi beberapa undang-undang lain.
"Ini sedang kami bahas. Dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akam dilalukan setelah merevisi UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan serta revisi undang-umdang Cipta kerja.
Baca juga: DPD Ingatkan agar Kepala Desa Tidak Langgar Konstitusi, Ada Sanksinya
"Setalah ini baru masuk ke yang itu (RUU Perampasan Aset)"
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan akan membicarakan upaya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
"Soal itu nanti kami akan lihat dan bicarakan setelah lebaran tentang mana saja undang-undang yang harus masuk dalam prolegnas prioritas," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
Firli mengaku pihaknya terus menunggu RUU tersebut bisa disahkan untuk mendukung kinerja KPK. Hingga kini RUU Perampasan Aset belum tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tapi masuk dalam Prolegnas jangka panjang. (OL-4)
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved