Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah dan DPR Sepakat Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Sri Utami
31/3/2022 16:13
Pemerintah dan DPR Sepakat Segera Bahas RUU Perampasan Aset
KPK melelang aset yang dirampas dari para koruptor(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

KABAG Humas dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman menerangkan telah ada pembicaraan dan kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk segera dapat membahas RUU Perampasan aset.

"Iya sudah ada pembicaraan dan kesepakatan dengan Baleg DPR bahwa akan ada perubahan prolegnas prioritas di mana RUU Perampasan aset masuk di dalamnya," ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/3).

Di waktu yang sama pernyataan tersebut juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di DPR. Menurutnya sudah ada kesepakatan dengan DPR setelahh terlebih dahulu merevisi beberapa undang-undang lain.

"Ini sedang kami bahas. Dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujarnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset akam dilalukan setelah merevisi UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan serta revisi undang-umdang Cipta kerja.

Baca juga: DPD Ingatkan agar Kepala Desa Tidak Langgar Konstitusi, Ada Sanksinya

"Setalah ini baru masuk ke yang itu (RUU Perampasan Aset)"

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan akan membicarakan upaya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

"Soal itu nanti kami akan lihat dan bicarakan setelah lebaran tentang mana saja undang-undang yang harus masuk dalam prolegnas prioritas," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan KPK yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

Firli mengaku pihaknya terus menunggu RUU tersebut bisa disahkan untuk mendukung kinerja KPK. Hingga kini RUU Perampasan Aset belum tidak masuk dalam Prolegnas prioritas tapi masuk dalam Prolegnas jangka panjang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya