Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU TPKS Memuat Parameter Pelecehan Seksual Non-fisik

Anggi Tondi Martaon
29/3/2022 21:08
RUU TPKS Memuat Parameter Pelecehan Seksual Non-fisik
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya memimpin rapat pembahasan DIM.(MI/ Moh Irfan)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat ketentuan pelecahan non-fisik. Pihak pemerintah bakal membuat parameter bentuk pelecehan seksual non-fisik tersebut.

"Membuat parameter yang subjektif menjadi objektif, terkait kesalahan mens rea. Sama seperti penghinaan organ intimnya dikatakan berbau ikan asin, itu juga merendahkan, ada kesengajaan atau kesalahan," kata Ratih, perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia menjelaskan pelecehan seksual non fisik merupakan sesuatu yang subjektif. Dibutuhkan patokan yang jelas apakah suatu perkataan yang disampaikan masuk kategori pelecehan seksual non-fisik atau tidak.

"Kita tentunya harus melihat ada tidaknya mens rea unsur kesalahan sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan si pelaku," ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mens rea terkait pelecehan seksual non-fisik yang ada di dalam RUU TPKS. Yakni yakni kealpaan dan kesengajaan.

Baca juga: Para Lawan Main Dea di Video Porno akan Diperiksa Polisi

"Kalau bukan kealfaan adalah kesengajaan. Kalau kita lihat rumusan ini, ini dia bersifat kesengajaan, karena ada kata-kata harus diartikan sebagai suatu kesengajaan," kata Edward.

Pelecehan seksual non-fisik tercantum dalam Pasal 5 RUU TPKS. Ancaman pidana yaitu penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Adapun bunyi ketentuan tersebut, yaitu: "Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, cara hidup, dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan non fisik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya