Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat ketentuan pelecahan non-fisik. Pihak pemerintah bakal membuat parameter bentuk pelecehan seksual non-fisik tersebut.
"Membuat parameter yang subjektif menjadi objektif, terkait kesalahan mens rea. Sama seperti penghinaan organ intimnya dikatakan berbau ikan asin, itu juga merendahkan, ada kesengajaan atau kesalahan," kata Ratih, perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan pelecehan seksual non fisik merupakan sesuatu yang subjektif. Dibutuhkan patokan yang jelas apakah suatu perkataan yang disampaikan masuk kategori pelecehan seksual non-fisik atau tidak.
"Kita tentunya harus melihat ada tidaknya mens rea unsur kesalahan sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan si pelaku," ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mens rea terkait pelecehan seksual non-fisik yang ada di dalam RUU TPKS. Yakni yakni kealpaan dan kesengajaan.
Baca juga: Para Lawan Main Dea di Video Porno akan Diperiksa Polisi
"Kalau bukan kealfaan adalah kesengajaan. Kalau kita lihat rumusan ini, ini dia bersifat kesengajaan, karena ada kata-kata harus diartikan sebagai suatu kesengajaan," kata Edward.
Pelecehan seksual non-fisik tercantum dalam Pasal 5 RUU TPKS. Ancaman pidana yaitu penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Adapun bunyi ketentuan tersebut, yaitu: "Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, cara hidup, dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan non fisik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.(OL-4)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menyoroti revisi prospek (outlook) peringkat utang Indonesia menjadi negatif dari lembaga pemeringkat kredit internasional Fitch Ratings.
KOMISI III DPR RI ikut menaruh perhatian kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kemang Nabilah O'Brien. Nabilah menjadi tersangka akibat melaporkan pelanggan yang tak bayar
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Board of Peace setelah AS dan Israel menyerang Iran
Pemerintah didorong menjaga stabilitas pasokan dan harga energi nasional.
DPR RI menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT dapat diselesaikan tahun ini. Hal itu disampaikan Pimpinan Baleg Bob Hasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved