Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat ketentuan pelecahan non-fisik. Pihak pemerintah bakal membuat parameter bentuk pelecehan seksual non-fisik tersebut.
"Membuat parameter yang subjektif menjadi objektif, terkait kesalahan mens rea. Sama seperti penghinaan organ intimnya dikatakan berbau ikan asin, itu juga merendahkan, ada kesengajaan atau kesalahan," kata Ratih, perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan pelecehan seksual non fisik merupakan sesuatu yang subjektif. Dibutuhkan patokan yang jelas apakah suatu perkataan yang disampaikan masuk kategori pelecehan seksual non-fisik atau tidak.
"Kita tentunya harus melihat ada tidaknya mens rea unsur kesalahan sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan si pelaku," ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mens rea terkait pelecehan seksual non-fisik yang ada di dalam RUU TPKS. Yakni yakni kealpaan dan kesengajaan.
Baca juga: Para Lawan Main Dea di Video Porno akan Diperiksa Polisi
"Kalau bukan kealfaan adalah kesengajaan. Kalau kita lihat rumusan ini, ini dia bersifat kesengajaan, karena ada kata-kata harus diartikan sebagai suatu kesengajaan," kata Edward.
Pelecehan seksual non-fisik tercantum dalam Pasal 5 RUU TPKS. Ancaman pidana yaitu penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Adapun bunyi ketentuan tersebut, yaitu: "Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, cara hidup, dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan non fisik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.(OL-4)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved