Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat ketentuan pelecahan non-fisik. Pihak pemerintah bakal membuat parameter bentuk pelecehan seksual non-fisik tersebut.
"Membuat parameter yang subjektif menjadi objektif, terkait kesalahan mens rea. Sama seperti penghinaan organ intimnya dikatakan berbau ikan asin, itu juga merendahkan, ada kesengajaan atau kesalahan," kata Ratih, perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU TPKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan pelecehan seksual non fisik merupakan sesuatu yang subjektif. Dibutuhkan patokan yang jelas apakah suatu perkataan yang disampaikan masuk kategori pelecehan seksual non-fisik atau tidak.
"Kita tentunya harus melihat ada tidaknya mens rea unsur kesalahan sebagai dasar untuk mempertanggungjawabkan si pelaku," ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mens rea terkait pelecehan seksual non-fisik yang ada di dalam RUU TPKS. Yakni yakni kealpaan dan kesengajaan.
Baca juga: Para Lawan Main Dea di Video Porno akan Diperiksa Polisi
"Kalau bukan kealfaan adalah kesengajaan. Kalau kita lihat rumusan ini, ini dia bersifat kesengajaan, karena ada kata-kata harus diartikan sebagai suatu kesengajaan," kata Edward.
Pelecehan seksual non-fisik tercantum dalam Pasal 5 RUU TPKS. Ancaman pidana yaitu penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Adapun bunyi ketentuan tersebut, yaitu: "Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, cara hidup, dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan non fisik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.(OL-4)
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Dr. Edy Wuryanto tegaskan istitha’ah kesehatan jemaah haji jadi wewenang Kemenkes. Koordinasi dengan Kemenag penting untuk seleksi calon jemaah berisiko.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Timwas DPR RI soroti rasio tak ideal tenaga medis haji Indonesia. Usul bangun RS Haji di Makkah demi layanan lebih maksimal bagi jemaah.
Anggota DPR Maman Imanulhaq menyoroti pentingnya kesiapan digital, seleksi kesehatan, dan pembagian peran otoritas dalam sistem haji baru Arab Saudi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved