Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Indonesia Siaga Korupsi

MI/FURQON ULYA HIMAWAN
02/2/2015 00:00
Indonesia Siaga Korupsi
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga. Untuk itu, perlu panggulangan secara konkret, termasuk penguatan lembaga penegak hukum.

"Korupsi di Indonesia sudah dalam situasi siaga," katanya seusai diskusi bertajuk Mengatasi Krisis Kebangsaan terkait Konflik KPK-Polri, di Balairung UGM, Yogyakarta, kemarin.

Diskusi tersebut, selain dihadiri para akademisi dan perwakilan Forum Rektor Indonesia, dihadiri anggota Tim 9 Syafii Maarif dan Hikmahanto Juwana.

Pada kesempatan itu, mereka mengeluarkan tujuh rekomendasi. Pertama, mendukung sepenuhnya janji Presiden Joko Widodo mematuhi konstitusi dan kepentingan rakyat. Untuk itu, mereka menyeru kepada seluruh kompenen bangsa untuk mendukung janji mulia tersebut dengan tidak mengganggu Presiden dalam megambil tindakan secara mandiri demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia.

Kedua, memberikan jaminan kepada Presiden bahwa sistem kepresidenan dibangun atas dasar sistem presidensial yang kuat dan sistem hukum yang kukuh, sehingga berbagai ancaman pemakzulan merupakan hal yang tidak mendasar.

Ketiga, menyeru kepada Presiden untuk mengambil langkah cepat dan tegas, terutama terkait dengan kekosongan Kapolri, agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Mendukung Presiden untuk menegakkan moral publik di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Rekomendasi Tim 9 untuk tidak melantik pejabat yang menjadi tersangka korupsi merupakan bagian dari menjaga moralitas publik itu.

Keempat, menyeru kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam rangka menyelamatkan upaya-upaya pemberantasan korupsi dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk hal itu. KPK dan kepolisian bersama dengan kejaksaan merupakan trisula dalam penegakan hukum antikorupsi.

Kerja-kerja terkoordinasi antarketiganya merupakan hal yang amat penting. Oleh karena itu, Presiden harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri krimina-lisasi terhadap pekerja pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga penegak hukum tidak boleh dijalankan untuk kepentingan pribadi.

Kelima, menyeru kepada pekerja peradilan, khususnya yang bekerja dalam hal peraadilan dan praperadilan untuk tidak mempermainkan hukum karena aturan hukum sudah jelas dan tegas mengatur hal-hal tersebut.

Keenam, menyeru kepada seluruh komponen bangsa untuk kembali bersatu dan menggalang komitmen bersama serta bersinergi demi kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Perpecahan dan ketidakharmonisan antartrisula pengak hukum di bidang korupsi, hanya akan menguntungkan para koruptor.

Ketujuh, segenap elemen pendidikan tinggi harus memberikan edukasi dan keteladanan kepada publik tentang praktik kelembagaan yang bersih dan benar. Lembaga pendidikan tinggi harus menjadi basis penggalangan komitmen moral pemberantasan korupsi.(AU/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya