Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
EKSEKUSI putusan terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) sudah dilakukan sejak Agustus 2021 lalu saat jaksa eksekutor menjebloskan enam pelaku ke penjara. Namun, eksekusi aset milik terpidana sampai sekarang belum rampung dilakukan. Dengan total aset yang banyak, diperlukan waktu untuk melelang sebelum akhirnya disetorkan ke kas negara.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Sarjono Turin saat ditemui Media Indonesia di Gedung Bundar, Jumat (18/3), mengatakan eksekusi aset terpidana Jiwasraya dilakukan secara bertahap. Ia menyebut ada tambahan aset senilai lebih dari Rp500 miliar yang sedang dalam proses lelang.
"Baru tadi saya terima laporan dari PPA (Pusat Pemulihan Aset), tembusannya," kata Sarjono.
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyebut penyelesaian asset recovery membutuhkan waktu. Sebab, sebagian aset-aset itu tersebar dalam transaksi dan dokumen yang secara administratif berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga. Oleh karena itu, perlu diselesaikan juga keberatan-keberatan dari pihak ketiga agar tidak menimbulkan masalah hukum lain.
Komjak sendiri, lanjut Barita, mendorong Kejaksaan mengejar aset terpidana berupa benda non aset tetap, yaitu surat berharga, commercial paper, saham, dan sebagainya. Meski diyakini sulit, Barita percaya Kejaksaan memiliki jaringan internasional yang kuat dalam pelacakan aset-aset, khususnya yang teridentifikasi dalam tindak pidana pencucian uang.
"Dibutuhkan waktu dan proses legal untuk mengumpulkan semua dan mengeksekusi aset-aset," ujar Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (19/3).
Baca juga : Wakil Ketua MPR: Gaungkan Dakwah dan Nasionalisme di Mimbar Digital
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sampai Februari 2022, PPA telah merampas dan menyetorkan aset senilai Rp18,737 miliar ke kas negara terkait perkara Jiwasraya. Angka ini masih terbilang kecil karena kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
Lebih lanjut, ia menerangkan saat ini PPA melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa daerah sedang dan akan melelang sejumlah barang rampasan terpidana berupa 991 bidang tanah, rumah, apartemen, dan kapal pinisi.
"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara dimaksud sejumlah Rp520.834.145.600," sebut Ketut.
Diketahui, enam terpidana skandal Jiwasraya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Berikutnya ada nama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam perkara tersebut, Benny dan Heru dipidana penjara seumur hidup. Keduanya juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti terbanyak. Untuk Heru, jumlahnya Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun. (OL-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
Sejumlah desa di Karawang menerima 38 bidang aset hasil rampasan kasus korupsi dari KPK.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Kejagung terus menyelidiki dugaan korupsi terkait penyimpangan standar mutu dan takaran beras. Hari ini, Kejagung memanggil 6 perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved