Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Garuda Bisa Bertambah

Tri Subarkah
17/3/2022 14:36
Kejagung: Tersangka Kasus Korupsi Garuda Bisa Bertambah
Petugas mengamati pesawat Garuda Indonesia yang memiliki corak khusus di masa pandemi.(Antara)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih fokus mendalami tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.

Adapun ketiga tersangka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 Captain Agus Wahjudo, berikut Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

"Namanya penyidikan itu pembuktian perkara a quo tersangka," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (16/3).

Baca juga: Kejagung Periksa Enam Eks Direktur Garuda

Supardi mengungkapkan bahwa ada kemungkinan Kejagung menersangkakan orang baru dalam dugaan rasuah tersebut. Hal ini bisa terjadi jika tersangka mengungkap pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan pesawat Garuda.

"Kalau dalam pembuktian tersangka a quo, mereka menyebut yang lain yang terlibat, bisa dikembangkan. Artinya, kemungkinan tersangka lain, ada," sambung Supardi.

Hingga saat ini, penyidik Gedung Bundar belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ketiga tersangka. Selain itu, penyidik juga belum melakukan penggeledahan maupun penyitaan aset dari para tersangka.

Baca juga: Korupsi Pesawat Garuda Untungkan Perusahaan Asing

Diketahui, penyidikan di Kejagung masih terkait penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Saat itu, KPK mengusut perkara suap TPPU dalam pengadaan Rolls-Royce RR Trent 700 series, pesawat Airbus, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600.

KPK telah menersangkakan tiga orang dalam perkara tersebut. Di antaranya, mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International PTE Ltd Soetikno Soedarjo, yang telah dijebloskan ke dalam penjara. Adapun mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno meninggal dunia pada Desember 2021.

Sementara itu, fokus penyidikan jajaran JAM-Pidsus baru sebatas pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600 saja. Namun, Kejagung tidak menyidik dugaan suap.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya