Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyebutkan, tingginya kasus narkotika di Indonesia jadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya kasus penyiksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Pernyataan itu berangkat dari adanya dugaan penyiksaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Akibat kekerasan yang dilakukan, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, hingga mengidap luka-luka.
Sebagian warga binaan bahkan juga masih mengalami bekas luka atau luka bernanah hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021 silam.
Bahkan, Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 17 bentuk penyiksaan dan perendahan martabat terjadi di Lapas.
“Tingginya kasus narkotika yang ditangani aparat sangat terbuka tingginya penyiksaan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Muhammad Afif.
Afif mengemukakan, kebijakan kriminalisasi terhadap kasus narkotika terutama pengguna narkotika dengan jumlah narkotika untuk kepentingan pribadi harus direvisi.
Baca juga : Bareskrim Polri Sita Aset Doni Salmanan Senilai Rp60 Miliar
“Direvisi dengan menghadirkan kebijakan yang humanis yaitu mendorong dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika,” tuturnya.
“Kebijakan ini juga sangat berdampak terhadap menurunnya overcrowding di penjara,” tambahnya.
Ia menyebut kecenderungan korban enggan melapor karena ada kekhawatiran akan mengalami penyiksaan kembali.
Sebab identitas atau korban sudah terdokumentasikan oleh aparat dan ruang penyiksaan ini tertutup dari akses pihak ketiga (seperti kuasa hukum, keluarga, lembaga negara pengawas).
“Sehingga sulit untuk membuktikan klaim penyiksaan di saat itu juga. Apalagi disaat covid-19, akses kunjungan keluarga atau kuasa hukum masih belum diijinkan. jadi peluang terjadinya penyiksaan sangat mungkin terjadi ada,” ucapnya.
Ia pun mendorong agar Pemerintah segera memberikan perlindungan terhadap warga binaan dan menyiapkan standar operasional di rumah tahanan soal pencegahan penyiksaan.
“Termasuk mendorong pemerintah Indonesia juga meratifikasi optional protocol konvensi anti penyiksaan. Aturan ini mendorong pentingnya pencegahan penyiksaan melalui kunjungan berkala dan insidentil terhadap penjara,” pungkasnya. (OL-7)
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
KUHAP baru yang bakal menggantikan peninggalan Belanda itu tak lagi memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyiksaan terhadap tersangka.
SEBANYAK enam anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diduga menjadi pelaku penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga yang berasal dari Kabupaten Takalar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved