Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

LBH: Tingginya Kasus Narkotika Jadi Salah Satu Faktor Banyak Penyiksaan di Lapas 

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/3/2022 19:59
LBH: Tingginya Kasus Narkotika Jadi Salah Satu Faktor Banyak Penyiksaan di Lapas 
Ilustrasi penjara(Ilustrasi)

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menyebutkan, tingginya kasus narkotika di Indonesia jadi salah satu faktor yang menyebabkan tingginya kasus penyiksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). 

Pernyataan itu berangkat dari adanya dugaan penyiksaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.  

Akibat kekerasan yang dilakukan, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, hingga mengidap luka-luka.  

Sebagian warga binaan bahkan juga masih mengalami bekas luka atau luka bernanah hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021 silam. 

Bahkan, Komnas HAM mencatat sedikitnya ada 17 bentuk penyiksaan dan perendahan martabat terjadi di Lapas. 

“Tingginya kasus narkotika yang ditangani aparat sangat terbuka tingginya penyiksaan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Muhammad Afif. 

Afif mengemukakan, kebijakan kriminalisasi terhadap kasus narkotika terutama pengguna narkotika dengan jumlah narkotika untuk kepentingan pribadi harus direvisi. 

Baca juga : Bareskrim Polri Sita Aset Doni Salmanan Senilai Rp60 Miliar

“Direvisi dengan menghadirkan kebijakan yang humanis yaitu mendorong dekriminalisasi terhadap pengguna narkotika,” tuturnya. 

“Kebijakan ini juga sangat berdampak terhadap menurunnya overcrowding di penjara,” tambahnya. 

Ia menyebut kecenderungan korban enggan melapor karena ada kekhawatiran akan mengalami penyiksaan kembali. 

Sebab identitas atau korban sudah terdokumentasikan oleh aparat dan ruang penyiksaan ini tertutup dari akses pihak ketiga (seperti kuasa hukum, keluarga, lembaga negara pengawas). 

“Sehingga sulit untuk membuktikan klaim penyiksaan di saat itu juga. Apalagi disaat covid-19, akses kunjungan keluarga atau kuasa hukum masih belum diijinkan. jadi peluang terjadinya penyiksaan sangat mungkin terjadi ada,” ucapnya. 

Ia pun mendorong agar Pemerintah segera memberikan perlindungan terhadap warga binaan dan menyiapkan standar operasional di rumah tahanan soal pencegahan penyiksaan. 

“Termasuk mendorong pemerintah Indonesia juga meratifikasi optional protocol konvensi anti penyiksaan. Aturan ini mendorong pentingnya pencegahan penyiksaan melalui kunjungan berkala dan insidentil terhadap penjara,” pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik