Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DINAMISATOR Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan pada dasarnya praktik bagi-bagi kaveling atau lahan sangat kuat terjadi di lahan IKN Nusantara seluar 256 ribu hektar. Berdasarkan data Jatam Kaltim struktur penguasaan lahan di IKN yakni 12,10% tanah milik warga yang bersertifikat sedangkan 37,34% status pengusaan tanah dimiliki oleh badan hukum.
"Di angka itu saja sudah jomplang sekali. Penguasaan tanah oleh perusahaan sawit tambang, HPH, HTI dari luas 256 ribu tanah untuk IKN. Penguasaan tanah masyarakat itu besar sebetulnya tapi di masa lalu terjadi perampasan oleh perusahaan ini," jelasnya, Jumat (11/3).
Dugaan praktek bagi-bagi kaveling yang diendus KPK bisa terjdi dengan perubahan perizinan oleh para taipan yang rerata menguasai lahan secara luas. Misalnya perusahaan besar memiliki ribuan hektar.
"Posisi ini sebetulnya sangat memungkinkan terjadi pemegang lahan sekala luas ini bisa merubah peruntukannya. Ini jadi posisi tawar menawarnya dengan otoritas. Ini sangat memungkinkan dan diguga akan memperoleh benefit. Perubahan fungsi kawasan tersebut untuk peruntukan hti, dan pertambangan juga pasti ada kompromi."
Baca juga: Ketua DPR Ingin Duet Bambang-Dhony Bangun IKN dengan Cepat dan Berkeadilan
Selain itu ada praktek tukar guling dari 148 izin tambang di kawasan tersebut dengan proses ekloitasi dan pemulihannya yang akhirnya diambil alih oleh negara. Pemulihan tersebut akhirnya dibebankan kepada negara dengan menggunakan anggaran dari pajak rakyat. Kondisi ini disebutnya sebagai rancangan investasi para pembinis.
"Ada praktek tukar guling, ada 148 izin tambang di kawasn itu telah terjadi proses ekloitasi dan reklamasinya jadi secara proses pemulihannya akhirnya diambil alih oleh negara. Juga kavelingan karena butuh lahan besar komoditi untuk properti.m juga antara taipian masih ada kuasa atas penguasaan lahan yang kemudian lahan untuk dikomersilkan," cetusnya.
Dia juga mencontohkan di kawasan pusat pemerintahan IKN di Penajam Paser pemilikan lahan banyak dimiliki oleh para elit pemerintah dan keluarganya termasuk anak terpidana korupsi KTP elektronik Setyanovanto.
"Sangat memungkinkan tukar guling sebagai tawar menawar izin mereka di kawasan itu dalam bentuk kompensasi perizinan ektraksi alam di kepulauan lain, kami curigai di Papua. Bisa saja di sektor yang sama seperti di sektor tambang, perkembunan sawit. Kompensasi lainnya dia bisa berbisnis di wilayah IKN seperti komersialisasi properti," tukasnya. (OL-4)
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Partai NasDem meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres
Hal tersebut disampaikan Basuki menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin terkait unggahan dan pemberitaan soal maraknya penyakit masyarakat di kawasan IKN.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan bahwa ibu kota Republik Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2028.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan Kota Nusantara pada 2028 ditetapkan menjadi ibu kota politik.
Pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terlebih dahulu.
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved