Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kementerian ATR/BPN Tepis Dugaan Pembagian Kavling di IKN 

Insi Nantika Jelita
10/3/2022 19:47
Kementerian ATR/BPN Tepis Dugaan Pembagian Kavling di IKN 
Kondisi jalan menuju Jembatan Pulau Balang di Kabupaten Penajam Passer Utara, Kaltim(Antara/Bayu Pratama)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah soal dugaan pembagian kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Iing R. Sodikin Arifin menilai, pernyataan yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tudingan itu tidak beralasan. 

"Wah isu saja itu. Enggak ada (masalah) ini," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/3). 

Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus dalam pembangunan infrastruktur di ibu kota baru. Yang teranyar ialah baru saja Presiden Jokowi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

"Enggak ada soal isu itu (pembagian kavling). Kepala otorita saja baru dilantik," sebut Iing. 

Baca juga : Presiden: Bambang dan Dhony Kombinasi Sempurna

Bantahan lain yang dilontarkan pihaknya soal pembagian kavling ialah status pertanahan di IKN belum tersertifikasi tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Di sisi lain, Pemprov Kaltim mengingatkan adanya kasus penipuan berpotensi marak terjadi di provinsi tersebut, utamanya berhubungan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. 

Dilansir laman resmi Pemprov Kaltim dikatakan penipuan terkait soal pengakuan salah satu perusahaan di Kaltim yang menyebut telah ditunjuk menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. 

Pada Mei 2021 disebutkan bahwa perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara. Alamat tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. 

Beredar juga sejumlah surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021, menginformasikan hal yang sama. Klaim bahwa sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya