Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
ANGGOTA Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Kholik menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Menurutnya, wacana itu tidak pernah dibahas baik di DPD RI.
"DPD tidak pernah membahas isu ini. Saya di komite I yang membidangi tupoksinya tidak membahas ini. Bahkan kami membahasnya jadwal pemilu," tuturnya dalam diskusi bertajuk Telaah Kritis Usul Perpanjangan Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (5/3/2022)
Baca juga: Presiden Jokowi Harus Akhiri Drama Penundaan Pemilu
Alasan anggota DPD itu menolak pemilu 2024 ditunda karena akan menimbulkan ketikdakpastian politik. Pasalnya, wacana itu akan mengancam demokrasi dengan perubahan jadwal pemilu dan merusak sistem ketatanegaraan yang saat ini sudah bermasalah.
Ia menyebut, saat ini ada ketimpangan kekuasaan yang mana dominasi eksekutif atau pemerintah lebih besar jika dibandingkan dengan legislatif dan yudikatif.
"Mengakibatkan lembaga legislatif dan yudikatif mengalami disfungsi," ucapnya.
Eksekutif yang punya kekuatan terlalu besar, sambung dia, pernah terjadi pada periode awal demokrasi. Sehingga saat itu MPR mengeluarkan ketetapan dengan melakukan amendemen UUD 1945 yakni membatasi masa jabatan presiden.
Terkait amandemen UUD 1945, Abdul mengungkapkan, di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) termasuk DPD RI di dalamnya, telah merekomendasikann amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi tujuannya untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), bukan menyangkut perpajangan masa jabatan presiden.
Baca juga: PK Ditolak MA, Gugatan Ahmad Gozali Dinilai Kandas
Karena itu, menurutnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden harus segera disudahi. Selain sangat sangat berisiko bagi demokrasi dan ketatanegaraan, apabila hal itu dilakukan, legitimasi dari pemerintahan presiden Joko Widodo juga akan dipertanyakan.
"Akan terjadi delegitimasi pemerintahan dan disabilitas serta potensi konflik," tuturnya. (Ind/A-3)
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved