Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Muhaimin Respons Baik Pencabutan Aturan Dana Jaminan Hari Tua

Mediaindonesia.com
03/3/2022 09:59
Muhaimin Respons Baik Pencabutan Aturan Dana Jaminan Hari Tua
WAKIL Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar.(DOK DPR RI)

WAKIL Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
  
''Bagus, memang itu harus dicabut,'' ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu seusai bersilaturahim  dengan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Gedung ASS Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/3).
  
Permenaker itu dicabut atas desakan keras dari berbagai pihak utamanya kaum buruh. Mereka tidak menginginkan aturan dana JHT bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun atau setelah pensiun. Kata Cak Imin, sudah seharusnya Permenaker dicabut.

Baca Juga: Datangi Lokasi Banjir di Lamongan, Puan Dorong Normalisasi Sungai dan Pembuatan Pintu Air

''Itu kesepakatan dengan buruh ya, ternyata tidak semua buruh terima. Yang bersepakat, tapi tidak mewakili semua (organisasi keterwakilan buruh). Dicabut aja dulu,'' papar mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
  
''Kami sedang melakukan revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022. Insya Allah, segera selesai,'' katanya dikutip melalui siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3). (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya