Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro Periksa Politikus Golkar Azis Samual

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/3/2022 09:35
Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polda Metro Periksa Politikus Golkar Azis Samual
Politikus senior Partai Golkar Azis Samual.(ANTARA/HO-Dok pribadi.)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Azis Samual, pada Selasa (1/3). 

Adapun Azis Samual diperiksa terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua KNPI Haris Pertama. Azis bakal diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Sudah ada panggilannya, panggilan sebagai saksi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (1/3). 

Tubagus membeberkan bahwa Azis diduga keras ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan. Maka, polisi memanggil Azis untuk dimintai keterangan. 

"Yang pasti kalau dia dipanggil sebagai saksi, sebagai orang yang begini, begini secara KUHP ada kaitannya," ujar Tubagus. 

Baca juga: DPO Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Haris di daerah Tanjung Priok, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat. 

Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61). 

Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harfi, dan Irwan merupakan eksekutor. 

Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2). 

Para pelaku berprofesi sebagai debt collector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris. 

"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus. 

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sementara SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. 

Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya