Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Azis Samual, pada Selasa (1/3).
Adapun Azis Samual diperiksa terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua KNPI Haris Pertama. Azis bakal diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sudah ada panggilannya, panggilan sebagai saksi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (1/3).
Tubagus membeberkan bahwa Azis diduga keras ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan. Maka, polisi memanggil Azis untuk dimintai keterangan.
"Yang pasti kalau dia dipanggil sebagai saksi, sebagai orang yang begini, begini secara KUHP ada kaitannya," ujar Tubagus.
Baca juga: DPO Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap Haris di daerah Tanjung Priok, Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.
Tiga pelaku berhasil diamankan kepolisian. Mereka yakni MS (44), JT (43), SS (61).
Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku yakni MS (44), JT (43), Harfi, dan Irwan merupakan eksekutor.
Sementara pelaku SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2).
Para pelaku berprofesi sebagai debt collector. Namun kata Tubagus, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.
"Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," jelas Tubagus.
Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan.
Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku. (Ykb/OL-09)
Mereka diyakini bersalah telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan Haringga tewas.
Selain #GanyangMalaysia, muncul juga #Shameonyousaddiq lantaran dinilai tidak responsif atas kejadian yang menimpa pendukung Indonesia di Malaysia
PDRM meminta individu yang menjadi korban agar tampil membuat laporan ke polisi.
Dalam video yang beredar di sosial media, terlihat salah seorang pemain Nene Mallomo memukul wasit karena tak puas dengan keputusan sang pengadil lapangan
Ketika itu mobilnya dibuntuti oleh sebuah mobil angkutan umum (angkot) yang kemudian memepet mobilnya.
Adapun motif pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka adalah karena sakit hati.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved