Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat keuangan PT Garuda Indonesia berinisial INC, VP Financial Accounting, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di maskapai penerbangan milik pemerintah tersebut.
"INC selaku VP Financial Accounting PT Garuda Indonesia diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (23/2).
Selain memeriksa Wakil Presiden Akuntan Finansial PT Garuda Indonesia, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni mantan Wakil Presiden Eksekutif Keuangan Garuda Indonesia (EVP Finance) berinisial AMTM.
Saksi ketiga yakni Plh. VP Legal PT Garuda berinisial RH. Keduanya sama-sama diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
Sebelumnya, Selasa (22/2), penyidik Jampidsus memeriksa lima saksi, yakni NA selaku Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia tahun 2012, IR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2014, dan ATS selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia pada 2016.
Selanjutnya, NS selaku Direktur Marketing dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia pada 2017 dan NPL selaku Direktur Layanan PT Garuda Indonesia 2018.
Kelimanya diperiksa masih terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Leonard.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, termasuk petinggi Garuda Indonesia, seperti Chairal Tanjung selaku Komisaris Garuda Indonesia dan Peter Gontha, mantan Komisaris PT Garuda Indonesia.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait dengan pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (OL-8)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved