Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIGA tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan anak perusahaan PT Askrindo, yakni PT Askrindo Mitra Utama (AMU) segera diadili di ruang sidang.
Langkah menyusul pelaksanaan tahap II yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Kejaksaan Agung ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pelaksanaan tahap II telah dilaksanakan Selasa (22/2) di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung.
Ketiga tersangka yang segera duduk di kursi pesakitan adalah mantan Direktur Pemasaran AMU Wahyu Wisambada, mantan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Askrindo Firman Berahima, dan Direktur Operasional Ritel Askrindo sekaligus Komisaris AMU Anton Fadjar A Siregar.
"Penyidik JAM-Pidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga berkas perkara tersangka dalam dugaan tipikor PT AMU kepada JPU Kejari Jakarta Pusat," ujar Leonard melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Rasuah di AMU terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Penyidik menduga ada pengeluaran komisi agen dari Askrindo kepada AMU secara tidak sah dengan cara mengalihkan roduk langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui AMU.
Dalam hal ini, pengeluaran tersebut direkayasa layaknya beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban. Dari hasil audit yang dilakukan BPKP, kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp604,635 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Program tersebut terealisasi berkat dukungan dari PT Askrindo melalui pendanaan program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Askrindo kembali menjadi perwakilan relawan BUMN untuk berkontribusi langsung dalam misi kemanusiaan.
Ia mengatakan stunting sebagai masalah gizi kronis yang menghambat pertumbuhan fisik dan perkembangan otak anak, merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Kerja sama Baznas dan salah satu BUMN itu dilakukan pada awal 2021 berupa penyaluran donasi bersumber dari dana CSR yang difokuskan pada program pendidikan dan kesehatan.
Memberikan perhatian kepada anak-anak usia dini merupakan hal yang paling penting dan harus menjadi fokus bersama,
Subana Bana Randang namanya, produk rendang unggulan yang membawa Kopwan IKABOGA hingga ke manca negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved