Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan permintaan dana yang dilakukan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Rahmat diduga tidak cuma meminta uang ke aparatur sipil negara (ASN), namun juga ke pihak swasta di Bekasi.
Informasi itu diketahui dari pemeriksaan empat saksi pada Senin (21/2). Mereka adalah Kepala BKPSDM Bekasi Karto, Lurah Bantargebang Satim Susanto, Lurah Jati Bening Baru Mulyadi, dan pihak swasta Peter.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuan mereka, antara lain terkait aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan tersangka RE (Rahmat Effendi) yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi maupun pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Baca juga: Rahmat Effendi Diduga 'Seenaknya' Putuskan Pengadaan Lahan
Ali enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat ke pihak swasta. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK juga memanggil Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Bekasi Anton Laranono, kemarin. Namun, dia tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
"Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ujar Ali.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Jatisari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Data terbaru menunjukkan, preferensi pekerja dan praktik perusahaan ternyata masih condong pada fleksibilitas. Kerja jarak jauh dan hibrid masih relevan.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
Sinar Mas Land membidik perputaran ekonomi dari belanja, okupansi hotel, dan agenda MICE lewat pembukaan ARTOTEL Living World Grand Wisata Bekasi pada Jumat (6/2).
Di tengah isu pelemahan daya beli, kelas menengah dinilai masih kuat. Hal ini mendorong realisasi investasi properti Rp1 triliun di Bekasi.
Pembangunan JPO tersebut dilengkapi dengan fasilitas lift dan tangga untuk memberikan kemudahan
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
KPK melelang dua mobil milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mendapatkan hukuman 12 tahun penjara.
KPK mengumumkan lelang sejumlah barang milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, termasuk mobil Mercedes Benz dan beberapa ponsel serta tablet.
KPK menerima dua mobil Cherokee milik Rahmat Effendi sebagai hasil rampasan atas putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan (PN) Bandung.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE (Rahmat Effendi) yang terkait perkara di antaranya berupa kendaraan mobil."
Ketiga penyuap itu yakni La Bui Min, Makhfud Saifudin, dan Surdyadi Mulya. Masing-masing menyetorkan Rp200 juta
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved