Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SEJUMLAH nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang sempat beredar disebut DPR berbeda dengan yang akhirnya terpilih. Dengan demikian secara independensi dan mutu dapat dipastikan sesuai dengan kebijakan pemilu 2024.
"(Nama-nama yang beredar) enggak sama dong, dari segi urutan kan enggak sama antara yang beredar dengan yang diputuskan. Lalu nama-nama yang beredar kalau enggak salah kan dua kali, dan yang kedua berbeda dengan yang pertama," papar Anggota Komisi II DPR RI MF Nurhuda Y kepada Media Indonesia, Minggu (20/2).
Menurut dia keterpilihan pengisi jabatan pompa KPU dan Bawaslu RI 2022-2027 murni ditentukan oleh Komisi II. Dengan demikian tidak benar nama-nama yang terpilih sudah ditentukan jauh-jauh. "Pemilihan kan dilakukan setelah semua dilakukan fit and proper test, lalu ditetapkan dalam rapat paripurna," katanya.
Dengan demi, Huda meenyakini anggota KPU dan Bawaslu RI berintegritas dan pantas mengemban amanah untuk menggelar pemilu dan pillkada serentak 2024. "Soal integritas, publik sudah menilai kok dengan fit and proper test dilakukan secara terbuka sehingga terlihat orang-orang yang terpilih memang laik menjadi anggota KPU dan Bawaslu atau trusted worthy persons," ujarnya.
Menurut Huda, publik tidak perlu khawatir pemilu 2024 akan tergadaikan oleh kepentingan politik. Masyarakat bisa memantau langsung saat tahapan pemilu sudah mulai. "Siapa saja bisa pantau. Jika ada yang tidak berintegritas kerjanya, publik bisa tegur mereka karena mereka yang terpilih," jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat supaya memantau kinerja komisioner KPU dan Bawaslu RI setelah mereka dilantik dan memulai tugas-tugas kepemiluan. "Setiap orang pasti punya kelebihan dan kekurangan. Tapi orang-orang yang terpilih ini dipandang yang sesuai dengan harapan itu," pungkasnya. (OL-15)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved