Jumat 18 Februari 2022, 18:51 WIB

Komisioner KPU 2022-2027 Fokus Tuntaskan PKPU Pemilu Serentak 2024 

Putra Ananda | Politik dan Hukum
Komisioner KPU 2022-2027 Fokus Tuntaskan PKPU Pemilu Serentak 2024 

MI/M Irfan
Pengasahan komisioner KPU 2022-2027 di rapat paripurna DPR

 

PASCA-ditetapkan oleh DPR, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 terpilih yang juga petahana yakni Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus mempercepatan pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pemilu serentak 2024. 

KPU akan memprioritaskan pembentukan PKPU tahapan, pendaftaran partai politik (parpol), pendaftaran pemilih, pembentukan daerah pemilihan (dapil) dan pencalonan. 

"Kami akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga stakeholder kepemiluan yakni dengan sesama lembaga penyelenggara seperti Bawaslu dan DKPP, DPR, pemerintah dalam hal ini presiden, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Bappenas, TNI, Polri hingga kejaksaan," ungkap Hasyim saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/2). 

Selain mempercepat pembahasan PKPU yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilu 2024, Hasyim menuturkan, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. 

Penguatan kelembagaan KPU dilakukan dengan peningkatan SDM, keuangan anggaran, sarana dan prasarana kantor maupun gudang, hingga penguatan IT di bidang kepemiluan. 

Baca juga : NasDem Tagih 'Political Will' Pimpinan DPR untuk Bahas RUU TPKS

"Konsolidasi internal tersebut pada tingkat KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan kota," ungkapnya. 

Hasyim juga menjelaskan, dalam melakukan transisi kepemimpinan periode 2017-2022 dengan komsioner yang baru terpilih untuk periode 2022-2027 KPU akan melakukan transfer memori kolektif dengan komisioner KPU lama. 

Termasuk pengalaman penyelenggaran pemilu serentak 2019 dan Pilkada 2020 yang akan dijadikan acuan bagi komisioner baru untuk menyelenggarakan pemilu serentak 2024. 

"Antara lain strategi antisipasi musibah atau kecelakaan kerja (wafat atau sakit) badan adhoc penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK atau Pantarlih) pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, dapat dilakukan sebagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020," ungkapnya. (OL-7)

Baca Juga

MGN /

KPK Masukkan Mesin Mirip Penghitung Uang ke Rumah Dinas SYL

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Kamis 28 September 2023, 23:54 WIB
Dalam kegiatan tersebut KPK memasukkan kotak berwarna putih yang diduga mesin penghitung uang ke dalam rumah dinas...
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Kedekatan NU dan Erick Thohir Dinilai Dapat Menjadi Pembeda pada Kontestasi Pilpres

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Kamis 28 September 2023, 23:31 WIB
KUATNYA keterpilihan Menteri BUMN Erick Thohir di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) makin menjadikannya calon wakil presiden (cawapres) terkuat...
Dok Pri

Puan Ajak KBPP Bantu Sosialisasikan Pemilu Damai yang Gembira

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Kamis 28 September 2023, 23:22 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh keluarga anggota kepolisian untuk bantu menyosialisasikan mengenai pelaksanaan Pemilu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya