Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana akan mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 dengan penjabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Menanggapi rencana itu, para guru besar dan akademisi berpendapat penunjukkan penjabat berpotensi menimbulkan masalah terutama di daerah dengan status otonomi khusus (Otsus) dan istimewa seperti Aceh, Papua dan Yogyakarta.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah (I-OTDA) Djohermansyah Djohan mengatakan hal itu merupakan kemunduran otonomi daerah.
"Penjabat tidak cocok dengan aturan main otonomi khusus," ujarnya dalam diskusi media, Jumat (18/2).
Ia menjelaskan, di Provinsi Aceh, gubernur terpilih merupakan tokoh yang ikut serta dalam politik lokal. Begitu pula untuk Provinsi DKI Jakarta, gubernur yang terpilih harus meraih suara mayoritas yakni 50 persen plus satu. Sementara di Provinsi Papua Barat, ada aturan bahwa gubernur harus berasal dari orang asli papua (OAP) dan penunjukkannya melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Lalu di Yogyakarta, imbuhnya, gubernur dijabat oleh Sultan yang merupakan keturunan keraton. Artinya mereka punya legitimasi kuat. Djoe khawatir apabila penjabat diangkat dari kalangan ASN, menurutnya mereka rentan dipolitisasi dan pemerintahan di daerah berpotensi tidak efektif.
Senada, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengatakan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat menunjukkan gejala resentralisasi. Hal itu, menurutnya berbahaya karena berpotensi menimbulkan kegaduhan akibat pemerintah pusat punya kewenangan terlalu besar.
"Ini menimbulkan ketidakpuasan sosial dan politik. Berbahaya ke depan. Kalau resentralisasi mengorbankan otonomi daerah yang susah-payah diperjuangkan," tegasnya.
Baca juga : KSP: Jabatan Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri
Penunjukkan penjabat menurutnya juga menghilangkan kedaulatan rakyat. Pasalnya kepala daerah yang habis masa jabatannya dipilih langsung oleh rakyat. Berbeda dengan penjabat dari ASN. "Lenyapnya demokrasi di tingkat lokal," tuturnya
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Senior the Centre for Strategic of International Studies (CSIS) J. Kristiadi mengatakan penunjukkan penjabat gubernur di Provinsi Papua Barat, dikhawatirkan tidak hanya menganggu stabilitas pembangunan.
Tetapi juga memicu masalah keamanan. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, yang menjabat saat ini, ujar Kristiadi, berasal dari Suku Arfak. Sehingga ia dapat meredam konflik antarsuku yang kerap terjadi di Papua. Kristiadi khawatir jika penjabat gubernur nantinya tidak mengerti dan tidak punya kompetensi situasi kebatinan masyarakat Papua.
"Masalah keamanan sangat akut di Papua dan terjadi setiap hari. Tiba-tiba penjabat asal diangkat karena kepentingan akan melukai lebih dalam masyarakat Papua," tegasnya.
Adapun Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemerintah bisa memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang saat ini sedang menjabat. Dengan demikian, hingga pilkada 2024 digelar, mereka bisa melanjutkan program pembangunan yang telah dijalankan.
Terdapat 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 171 kepala daerah berakhir masa jabatananya pada 2023. Jabatan kepala daerah di 272 daerah ini akan kosong hingga Pilkada serentak digelar pada 2024. (OL-7)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Pertumbuhan ekonomi jauh lebih akseleratif jika dana itu dikelola melalui skema distribusi fiskal langsung ke daerah.
Tanpa Pancasila sebagai bingkai, demokrasi lokal hanya akan sibuk merayakan prosedur, tetapi gagal menghadirkan keadilan.
Menindaklanjuti imbauan Mendagri, Apkasi memobilisasi gotong royong dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin puji GKR Hemas lewat peluncuran buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” yang menegaskan semangat keadilan daerah dan intelektual.
GKR Hemas tegaskan perjuangan memperkuat DPD RI demi keadilan daerah saat meluncurkan buku “Refleksi Dua Dekade DPD RI” di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada 16 Juni 2025, Vietnam mengadopsi amendemen konstitusi yang bersejarah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved