Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KSP: Jabatan Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri

Indriyani Astuti
18/2/2022 16:29
KSP: Jabatan Kepala Otorita IKN Setingkat Menteri
Maket Ibu Kota Negara Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.(Dok.kementerian PUPR)

TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong menuturkan Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, akan menduduki jabatan setingkat menteri. Pemilihannya, menurut Wendy akan dilakukan seperti penunjukkan menteri oleh presiden.

"Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu Presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," ujarnya melalui pesan pada media, Jumat (18/2).

Ia menegaskan, pemilihan kepala IKN merupakan hak prerogatif presiden. Sejauh ini, ia mengaku belum ditentukan sosok yang akan mengisi jabatan tersebut. Namun, Wendy tidak menampik nama-nama yang beredar dicalonkan menjadi kepala IKN dapat dipilih.

Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Hakim Soal Restitusi Ditanggung Negara

"Ya semua nama yg beredar selama ini bisa saja terpilih. Tapi lagi-lagi ini hak prerogatif presiden," tuturnya.

Menurutnya nama kepala IKN baru akan diumumkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN terbit. Perpres itu, ujarnya, saat ini masih disusun dan diperkirakan akan selesai Maret atau April 2022.

"Kalau nggak berbarengan, setelah Perpres Otorita terbit," tukasnya.

Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat kandidat Kepala Otorita IKN antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tumiyana, maupun Abdullah Azwar Anas. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya