Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) menetapkan pengaturan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu merespons Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-Rebiro No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Menteri PAN-Rebiro itu diatur bahwa kantor pemerintahan sektor nonesensial di Jawa dan Bali dengan PPKM Level 1 bisa menerapkan kerja dari kantor sebanyak 100%.
Sedangkan untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2, pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 75% dan untuk daerah yang terkena PPKM level 3 hanya diperbolehkan 50% pegawai yang bekerja di kantor. Adapun di daerah dengan aturan PPKM Level 4, 100% pegawainya bekerja dari rumah (work from home)
SE MenPAN-Rebiro itu juga memuat aturan sistem kerja ASN di Luar Jawa dan Bali. Daerah dengan PPKM diperbolehkan bekerja dari kantor dengan 100% pegawai, lalu daerah dengan PPKM Level 2 pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor sebanyak 75%, PPKM Level 3 maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor.
Baca juga : Perpres Dana Abadi LSM Wujud Komitmen Pemerintah Majukan Demokrasi
Untuk daerah luar Jawa dan Bali yang terkena pemberlakuan PPKM Level 4, pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25%.
"Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari," demikian dikutip dari rilis resmi MenPAN-Rebiro, Rabu (16/2).
Untuk kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali, SE MenPAN-Rebiro mengatur bahwa daerah dengan PPKM level 1, 100% pegawai ASN diperbolehkan bekerja di kantor.
Sedangkan di daerav PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai bekerja dari kantor, daerah PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Wilayah di Luar Jawa dan Bali
dengan PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor dan daerah dengan PPKM Level 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Bagi kantor pemerintahan sektor kritikal, baik di Jawa dan Bali dengan Level PPKM 1,2,3 dan 4, diperbolehkan 100% pegawai bekerja di kantor. Adapun daerah di luar Jawa dan Bali hanya daerah dengan PPKM level 4, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor. (OL-7)
Mendagri Tito Karnavian menyebut eksistensi IPDN menjadi sangat penting karena merupakan pusat untuk melahirkan para pemikir di bidang ilmu pemerintahan.
Ini adalah salah satu upaya strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil pemeriksaan kesehatan ASN DKI Jakarta pada 2024 menunjukkan salah satunya, sebanyak soal ASN Jakarta yang mengalami obesitas dan masalah kejiwaan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji baru bagi ASN terkait tabungan perumahan sejak 2020
Kabupaten Toba selalu masuk dalam kategori rentan, yang artinya masih perlu banyak perbaikan-perbaikan yang harus kita lakukan bersama
Calon kepala sekolah Sekolah Rakyat berasal dari ASN pemerintah daerah, sementara tenaga pendidik berasal dari PPPK yang direkrut Kemensos.
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved