Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) menetapkan pengaturan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu merespons Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-Rebiro No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Menteri PAN-Rebiro itu diatur bahwa kantor pemerintahan sektor nonesensial di Jawa dan Bali dengan PPKM Level 1 bisa menerapkan kerja dari kantor sebanyak 100%.
Sedangkan untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2, pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 75% dan untuk daerah yang terkena PPKM level 3 hanya diperbolehkan 50% pegawai yang bekerja di kantor. Adapun di daerah dengan aturan PPKM Level 4, 100% pegawainya bekerja dari rumah (work from home)
SE MenPAN-Rebiro itu juga memuat aturan sistem kerja ASN di Luar Jawa dan Bali. Daerah dengan PPKM diperbolehkan bekerja dari kantor dengan 100% pegawai, lalu daerah dengan PPKM Level 2 pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor sebanyak 75%, PPKM Level 3 maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor.
Baca juga : Perpres Dana Abadi LSM Wujud Komitmen Pemerintah Majukan Demokrasi
Untuk daerah luar Jawa dan Bali yang terkena pemberlakuan PPKM Level 4, pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25%.
"Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari," demikian dikutip dari rilis resmi MenPAN-Rebiro, Rabu (16/2).
Untuk kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali, SE MenPAN-Rebiro mengatur bahwa daerah dengan PPKM level 1, 100% pegawai ASN diperbolehkan bekerja di kantor.
Sedangkan di daerav PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai bekerja dari kantor, daerah PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Wilayah di Luar Jawa dan Bali
dengan PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor dan daerah dengan PPKM Level 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Bagi kantor pemerintahan sektor kritikal, baik di Jawa dan Bali dengan Level PPKM 1,2,3 dan 4, diperbolehkan 100% pegawai bekerja di kantor. Adapun daerah di luar Jawa dan Bali hanya daerah dengan PPKM level 4, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor. (OL-7)
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Menpan-Rebiro Rini Widyantini mengatakan aparatur sipil negara (ASN) mencangkup PNS maupun PPPK dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere saat libur Natal dan tahun baru 2025/2026.
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved