Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) menetapkan pengaturan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu merespons Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-Rebiro No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Menteri PAN-Rebiro itu diatur bahwa kantor pemerintahan sektor nonesensial di Jawa dan Bali dengan PPKM Level 1 bisa menerapkan kerja dari kantor sebanyak 100%.
Sedangkan untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2, pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 75% dan untuk daerah yang terkena PPKM level 3 hanya diperbolehkan 50% pegawai yang bekerja di kantor. Adapun di daerah dengan aturan PPKM Level 4, 100% pegawainya bekerja dari rumah (work from home)
SE MenPAN-Rebiro itu juga memuat aturan sistem kerja ASN di Luar Jawa dan Bali. Daerah dengan PPKM diperbolehkan bekerja dari kantor dengan 100% pegawai, lalu daerah dengan PPKM Level 2 pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor sebanyak 75%, PPKM Level 3 maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor.
Baca juga : Perpres Dana Abadi LSM Wujud Komitmen Pemerintah Majukan Demokrasi
Untuk daerah luar Jawa dan Bali yang terkena pemberlakuan PPKM Level 4, pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25%.
"Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari," demikian dikutip dari rilis resmi MenPAN-Rebiro, Rabu (16/2).
Untuk kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali, SE MenPAN-Rebiro mengatur bahwa daerah dengan PPKM level 1, 100% pegawai ASN diperbolehkan bekerja di kantor.
Sedangkan di daerav PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai bekerja dari kantor, daerah PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Wilayah di Luar Jawa dan Bali
dengan PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor dan daerah dengan PPKM Level 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Bagi kantor pemerintahan sektor kritikal, baik di Jawa dan Bali dengan Level PPKM 1,2,3 dan 4, diperbolehkan 100% pegawai bekerja di kantor. Adapun daerah di luar Jawa dan Bali hanya daerah dengan PPKM level 4, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor. (OL-7)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) ASN 2026. Simak syarat lengkap, durasi pelatihan, dan hak peserta di sini.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengatakan ada 4.000 aparatur sipil negara (ASN) yang dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
Saat ini, sudah ada lebih dari 80% tenant yang ada di PGM terisi dan kembali buka. Bahkan, untuk tahun depan, PGM akan kedatangan tenant nasional.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup stabil lantaran konsisten tumbuh di atas 5% sejak triwulan IV 2021.
PPKM Award merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada semua pihak yang membantu menangani masalah pandemi
Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) telah melakukan berbagai upaya komprehensif untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan pandemi ini.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
"Proyeksi pertumbuhan di triwulan I ini diperkirakan mencapai 4,9% hingga 5% secara tahunan,".
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved