Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) menetapkan pengaturan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu merespons Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN-Rebiro No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE Menteri PAN-Rebiro itu diatur bahwa kantor pemerintahan sektor nonesensial di Jawa dan Bali dengan PPKM Level 1 bisa menerapkan kerja dari kantor sebanyak 100%.
Sedangkan untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2, pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 75% dan untuk daerah yang terkena PPKM level 3 hanya diperbolehkan 50% pegawai yang bekerja di kantor. Adapun di daerah dengan aturan PPKM Level 4, 100% pegawainya bekerja dari rumah (work from home)
SE MenPAN-Rebiro itu juga memuat aturan sistem kerja ASN di Luar Jawa dan Bali. Daerah dengan PPKM diperbolehkan bekerja dari kantor dengan 100% pegawai, lalu daerah dengan PPKM Level 2 pegawai yang diperbolehkan bekerja dari kantor sebanyak 75%, PPKM Level 3 maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor.
Baca juga : Perpres Dana Abadi LSM Wujud Komitmen Pemerintah Majukan Demokrasi
Untuk daerah luar Jawa dan Bali yang terkena pemberlakuan PPKM Level 4, pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25%.
"Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari," demikian dikutip dari rilis resmi MenPAN-Rebiro, Rabu (16/2).
Untuk kantor pemerintahan sektor esensial di Jawa dan Bali, SE MenPAN-Rebiro mengatur bahwa daerah dengan PPKM level 1, 100% pegawai ASN diperbolehkan bekerja di kantor.
Sedangkan di daerav PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai bekerja dari kantor, daerah PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Wilayah di Luar Jawa dan Bali
dengan PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor dan daerah dengan PPKM Level 4, maksimal 50% pegawai bekerja dari kantor. Bagi kantor pemerintahan sektor kritikal, baik di Jawa dan Bali dengan Level PPKM 1,2,3 dan 4, diperbolehkan 100% pegawai bekerja di kantor. Adapun daerah di luar Jawa dan Bali hanya daerah dengan PPKM level 4, maksimal 100% pegawai bekerja dari kantor. (OL-7)
Sistem merit dalam ASN didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Sebanyak 199 ASN hadir di salah satu hotel di Majalengka, Rabu (22/11). Mereka merupakan perwakilan dari ASN dan langsung mengucapkan ikrar bersama.
Karena dibatasi oleh PPKM, Robert meminta tiap pemainnya melanjutkan latihan individu yang sudah dimulai pada awal bulan ini.
Namun, PSSI belum menentukan kembali soal lokasi series pertama pascapenundaan kompetisi Liga 1. PSSI menyebut series 1 akan dimulai di zona hijau.
Argo menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) apakah ada klausul untuk pelaksanaan Liga dan memungkinkan diadakannya kompetisi
Pihaknya pun mengingatkan kepada para pendukung agar tak membuat acara yang melanggar kebijakan PPKM yang bisa berdampak negatif pada tim kesayangan mereka.
Sejak pandemi covid-19 melanda dunia, banyak negara sudah melakukan berbagai bentuk lockdown atau pembatasan kegiatan masyarakat dalam berbagai tingkatannya.
Penguatan Kebijakan PPKM dengan Penerapan Skala Mikro
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved